DPRD dan Bupati Purworejo Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu 25-02-2026,21:13 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, dan Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (25/2).

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, mengatakan perubahan perda ini merupakan hasil kerja bersama antara DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan bagian hukum serta perangkat daerah terkait.

“Berbagai rangkaian kegiatan telah kami lakukan, mulai dari pembahasan di tingkat Bapemperda, laporan hasil pembahasan, hingga penetapan keputusan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah. Hari ini kita sampai pada tahap penandatanganan persetujuan bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 210 Sarana Kereta untuk Angkutan Lebaran 2026, Dipastikan Aman dan Prima

Ketua Bapemperda, Jaka Hartana, menjelaskan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah materi dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

“Perubahan ini penting untuk mendukung otonomi daerah yang berkelanjutan. Kami memastikan setiap norma yang diatur telah mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD secara bulat menerima Raperda Perubahan PDRD untuk disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah membahas raperda secara cermat dan komprehensif.

BACA JUGA:Mudik Gratis Purworejo 2026 Dibuka, Berangkat dari TMII 16 Maret

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif. Termasuk kepada perangkat daerah dan BLUD yang telah berperan aktif dalam penyusunan raperda ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan perda ini merupakan upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sesuai ketentuan, raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Kategori :