Bripka TW Dipecat Setelah 31 Tahun Mengabdi di Polres Purworejo

Minggu 01-03-2026,17:30 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Nur Imron Rosadi

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang anggota Satuan Samapta Polres Purworejo berinisial Bripka TW dipecat dari institusi Polri karena terbukti melanggar kode etik.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra di Gedung Tribrata Polres Purworejo, Jumat (27/2).

Kapolres dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka.

BACA JUGA:Langgar Aturan Berat, Bripka Polsek Pringsurat Temanggung Resmi Dipecat dari Polri

Namun, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi.

BACA JUGA:Ketua DPRD: Hari Jadi ke-195 Purworejo Momentum Refleksi dan Evaluasi

Pihaknya juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

“Upacara hari ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

 

Kategori :