SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik guna memperkuat transparansi aparatur sipil negara dan modernisasi regulasi.
Beleid ini didorong agar penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi lebih responsif dalam menjawab ekspektasi masyarakat terhadap layanan dasar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuka lebar ruang informasi publik.
BACA JUGA:Pemprov Jateng dan TNI AD Kaji Pengolahan Sampah TPA Jatibarang Jadi Solar
Ia secara spesifik menargetkan agar setiap aduan atau komplain dari masyarakat dapat direspons dan ditindaklanjuti secara nyata maksimal dalam waktu 1x24 jam.
“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas kita. ASN dan OPD harus mampu mengomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada publik,” kata Luthfi seusai Rapat Paripurna DPRD Jateng Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (30/4/2026).
Menurut Luthfi, kualitas pelayanan tidak sekadar diukur dari kecepatan, tetapi juga kapabilitas ASN dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Belum Berlaku, Pemprov dan DPRD Masih Lakukan Pengkajian
Tanggung jawab ini melekat pada seluruh unit pelayanan teknis, bukan hanya pada level pimpinan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Bintang Romadon menjelaskan, inisiasi Raperda Pelayanan Publik dilatarbelakangi oleh kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika zaman.
Kehadiran teknologi informasi menuntut adanya landasan hukum baru agar pelayanan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan warga.
BACA JUGA:Peringati May Day 2026, Ahmad Luthfi Resmikan Daycare Khusus Anak Buruh di Ungaran
"Dengan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, diperlukan penguatan landasan hukum agar pelayanan publik semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Bintang.
Raperda tersebut, kata dia, memuat sejumlah sasaran strategis, mulai dari kepastian hukum, pemerataan layanan, hingga mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, regulasi ini akan menjadi instrumen untuk mengintegrasikan digitalisasi layanan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan publik.