TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID - Petani tembakau, petani kopi, dan pekerja sektor informal diusulkan menerima jaminan sosial ketenagakerjaan gratis yang iurannya ditanggung oleh negara.
Usulan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut saat ini tengah diperjuangkan di DPR RI agar masuk dalam RUU Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengatakan, perlindungan khusus ini menyasar masyarakat rentan pada desil 1 hingga desil 5.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Kematian Aparatur Desa Geblog Temanggung
Kebijakan ini dinilai sangat mendesak bagi daerah seperti Kabupaten Temanggung yang mayoritas penduduknya bertani tanpa jaminan keselamatan kerja.
“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara,” kata Vita, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selama ini, negara mewajibkan pekerja formal dari sektor perusahaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Dorong Perlindungan Pekerja pada Proyek Bankeu Jateng
Namun, jutaan pekerja informal justru belum tersentuh jaring pengaman sosial tersebut karena terkendala kewajiban membayar iuran secara mandiri.
Panitia Kerja DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini rampung pada Oktober mendatang.
Jika disahkan, perlindungan negara akan merata menjangkau pedagang kecil, pengemudi ojek daring, hingga buruh tani.
BACA JUGA:Plang SPPG Jurangombo Kota Magelang Viral, Dishub: Warna Cokelat Harusnya untuk Tempat Wisata
Rencana perluasan perlindungan ketenagakerjaan ini sebelumnya juga disosialisasikan kepada para tokoh masyarakat dan kelompok tani di Kabupaten Temanggung, Senin, 3 Agustus 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan menyebut, tingkat kepesertaan jaminan sosial di sektor informal masih tertinggal.
Banyak pekerja belum menyadari bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi sewaktu-waktu.