Jabatan Walikota Magelang Hasil Pilkada 2020 Hanya 4 Tahun

Jabatan Walikota Magelang Hasil Pilkada 2020 Hanya 4 Tahun

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - Jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Magelang, nantinya tidak sampai lima tahun, namun hanya empat tahun. Termasuk Walikota Magelang terpilih nanti yang akan menggantikan Sigit Widyonindito, akan menjalankan jabatan itu mulai 2020 sampai tahun 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan aturan. Jabatan walikota dan wakil walikota terpilih akan berakhir di tahun 2024. ”Sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa masa jabatan kepala daerah itu hanya sampai 2024. Sedangkan pelantikan digelar pada bulan Februari tahun 2021 mendatang,” kata Basmar, kepada wartawan, Selasa (28/1). Dia tidak menjamin, UU tersebut akan berlaku sampai dengan 2024 atau ada amandemen di kemudian hari. Basmar menjelaskan, teknis transisi Pilkada serentak 2024 itu masih akan diatur sendiri lewat peraturan baru. ”Pelantikan walikota yang baru bersamaan dengan habisnya masa jabatan walikota lama. Berdasarkan UU pilkada serentak di Indonesia memang tahun 2024 tidak perlu ada penjabat (Pj) karena langsung Pilkada lagi,” urainya. Ia menambahkan, KPU Kota Magelang akan melaksanakan tahapan Pilkada sesuai jadwal. Mulai dari penerimaan syarat dukungan pasangan calon dari jalur independen hingga batas waktu 27 Februari 2020 mendatang. Kemudian, masa pendaftaran pasangan calon dimulai pada 16 Juni 2020. Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan calon pada 9 Juli 2020. ”Untuk masa kampanye, sesuai tahapan hanya sekitar dua bulan dari 11 Juli sampai dengan 19 September 2020. KPU juga akan memfasilitasi debat publik terhadap pasangan calon pada masa kampanye ini,” ujarnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: