Pemborong Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pemborong Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEGAL - Pemborong atau penyedia jasa yang mendapatkan tender dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tegal. Wajib menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan pekerjaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. \"Antarpekerja harus jaga jarak, pakai masker dan harus ada hand sanitizer. Termasuk tempat alat cuci tangan,\" kata Kepala DPU Kabupaten Tegal Hery Suhartono melalui Kepala Bidang Jalan,Sudarso, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6). Untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut, pihaknya mengaku sudah mengalokasikan anggarannya. Nominalnya, menyesuaikan nilai kegiatan dan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan. “Jadi, setiap paket pekerjaan sudah dianggarkan biaya K3 dan pencegahan Covid-19. Sudah ada di RAB,” ujarnya. Dia menjelaskan, anggaran yang tercantum dalam RAB itu, digunakan untuk pengadaan masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Saat pelaksanaan kegiatan, akan selalu dimonitoring. Apabila mengabaikan aturan itu, pihaknya akan memberikan teguran tegas. “Semua itu menjadi tanggungjawab pelaksana di lapangan. Kami akan selalu memantau,\" ucapnya. Anggaran penanggulangan Covid-19, diakui nilainya cukup kecil. Hal itu hanya untuk menjalankan protokol kesehatan sederhana. Selain itu, alokasi anggaran kegiatan juga nilainya kecil-kecil yang masuk dalam Penunjukan Langsung (PL). Anggaran itu khusus dikelola Bidang Jalan DPU Kabupaten Tegal. “Penerapan pencegahan sederhana maksimal bisa 7-10 orang untuk pekerjaan jalan. Sedangkan pekerjaan talut dan drainase sesuai dengan analisis pekerjaan,” sambungnya. Dia menyatakan, pekerjaan peningkatan jalan yang dikelola Bidang Jalan setelah direfocusing untuk anggaran penanggulangan Covid-19, sebanyak 365 paket dengan jumlah alokasi anggaran Rp35,497 miliar. Sebelumnya, anggaran yang dikelola Bidang Jalan sebanyak Rp101,371 miliar untuk 402 paket. “Semuanya hanya paket PL, sedangkan pekerjaan lelang yang semula ada anggarannya direalokasikan ke penanggulangan atau pencegahan Covid-19,” sambungnya. Sementara itu, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk DPU Kabupaten Tegal sebesar Rp19 miliar, gagal dilaksanakan sesuai instruksi pemerintah pusat. “Kita hanya akan melaksanakan pekerjaan yang tidak direfocusing. Rencananya, Surat Perintah Kerja (SPK) mulai dikeluarkan pada 22 Juni mendatang,” bebernya. Dia menambahkan, protokol kesehatan juga diterapkan di kantor DPU Kabupaten Tegal sejak awal mewabahnya virus Corona. DPU menyediakan disinfektan chamber, alat pengukur suhu, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan. Tamu dan pegawai DPU diwajibkan untuk melalui proses sterilisasi di pintu masuk kantor. “Kalau penggunaan masker sudah menjadi kebiasaan di DPU,” pungkasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: