11 Daerah di Jateng Jadi Lokasi Survei Penyusunan Aturan UMK 2026
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam audiensi bersama Apindo Jateng, Selasa (8/7).-IST-MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah pusat tengah menyusun ulang regulasi soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Salah satu tahapannya adalah survei langsung di sejumlah wilayah, termasuk 11 daerah di Jawa Tengah yang kini sedang jadi titik pengumpulan data.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz menjelaskan, kajian ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA:Tok! UMK Kabupaten/Kota se-Jateng Disahkan, Kota Magelang Kalah Jauh Dibanding Kabupaten
Survei lapangan dilakukan langsung ke provinsi dan kabupaten/kota.
“Di 11 titik ini untuk menyusun formula baru UMK yang lebih komprehensif dan bisa diterapkan jangka panjang,” terang Aziz usai mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam audiensi bersama Apindo Jateng, Selasa (8/7).
Ia menyebut, rumusan baru yang sedang disusun ini tak hanya berlaku untuk UMK 2026, tetapi bisa digunakan dalam tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah, Cek Daerahmu Nomor Berapa!
Tujuannya adalah menjamin kepastian bagi perusahaan sekaligus perlindungan bagi para pekerja.
“Kami ingin regulasinya tidak berubah-ubah tiap tahun. Jadi dunia usaha bisa nyaman, buruh juga terlindungi,” tambahnya.
Gubernur Ahmad Luthfi pun meminta agar seluruh pihak bisa menjaga harmoni dalam hubungan industrial.
BACA JUGA:Pengusaha Bisa Ajukan Penangguhan UMK, Harus Disepakati 50 Persen Karyawan
Kebijakan soal upah, kata dia, tidak boleh memicu kegaduhan atau membuat investor hengkang perlahan.
“Upah itu sensitif. Harus dibahas bareng, jangan sampai bikin pengusaha kabur atau buruh merasa dirugikan. Semua harus duduk satu meja,” tegas Luthfi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres