Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Belum Berlaku, Pemprov dan DPRD Masih Lakukan Pengkajian
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers terkait pengkajian pajak kendaraan listrik usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).-IST-MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah tengah melakukan pengkajian mendalam terkait rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan guna menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan teknologi otomotif terkini.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, hingga saat ini besaran pajak untuk kendaraan bertenaga baterai tersebut belum diberlakukan secara resmi.
BACA JUGA:Peringati May Day 2026, Ahmad Luthfi Resmikan Daycare Khusus Anak Buruh di Ungaran
Langkah tersebut diambil karena pemerintah masih perlu merumuskan skema yang tepat agar selaras dengan aturan di tingkat pusat dan kebutuhan masyarakat.
"Belum (diterapkan). Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD," kata Ahmad Luthfi saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).
Saat ini, Pemprov Jateng sedang fokus menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Peringati May Day di Ungaran, Ahmad Luthfi Sebut Buruh Pahlawan Ekonomi Jateng
Revisi aturan tersebut merupakan inisiatif dari Komisi C DPRD Jawa Tengah untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap adaptif terhadap dinamika regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari memaparkan bahwa sektor pajak dan retribusi merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penyesuaian regulasi ini sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah," tutur Wulan.
BACA JUGA:Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Buruh Jateng Peringati May Day demi Jaga Iklim Investasi
Selain menyoroti kendaraan listrik, revisi Perda ini juga menyasar potensi objek pajak di berbagai sektor lain yang belum terakomodasi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres