3.000 ASN Brebes Terancam Sanksi Berat Gegara Presensi Fiktif
Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan sanksi bertingkat bagi ASN Brebes yang terbukti melakukan manipulasi aplikasi presensi, Rabu (6/5/2026).-IST-MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Ribuan abdi negara di Kabupaten Brebes kini berada di ujung tanduk. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, secara tegas mengancam sanksi berlapis bagi 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memanipulasi aplikasi presensi alias absen palsu saat jam kerja.
Pernyataan itu disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (6/5/2026).
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim," kata Sumarno.
BACA JUGA:50 Biksu Jalan Kaki Menuju Borobudur untuk Peringati Waisak 2026
Hukuman tersebut akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang kini tengah dirumuskan oleh tim investigasi.
Di luar penjatuhan sanksi, Sumarno juga menyoroti titik lemah pada sistem teknologi pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Celah manipulasi pada aplikasi kehadiran digital dinilai harus segera ditutup rapat agar kejadian serupa tak terulang.
"Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, baik pengawasannya maupun pengendaliannya," imbuh Sumarno menanggapi evaluasi sistem kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH).
BACA JUGA:281.312 Rumah Warga Miskin Dibangun di Jawa Tengah, Backlog Turun ke 1,05 Juta Unit
Sebagai pembina, Pemprov Jawa Tengah telah turun tangan melakukan asesmen langsung ke Pemkab Brebes. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk membenahi tata kelola kepegawaian di kabupaten tersebut.
Terkait langkah berani Pemkab Brebes yang membawa kasus manipulasi ini ke ranah kepolisian, Sumarno menyatakan hal itu masih dikaji lebih dalam.
Laporan tersebut perlu ditelaah untuk memastikan apakah kecurangan aplikasi ini memenuhi unsur delik hukum pidana.
BACA JUGA:Tinjau KEK Kendal, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:Jateng Inisiasi Kurikulum Perkoperasian SD hingga SMA, Pertama di Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres