Pemprov Jateng Dukung Penuh Zero ODOL 2027, Siapkan Sanksi Tegas bagi Truk Bandel
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Deputi Konektivitas Kemenko IPK, Odo RM Manuhutu, untuk membahas kesiapan dan strategi implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 di Semarang, Rabu (6/5/2026).-IST-MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung penuh penerapan kebijakan bebas kendaraan bermuatan dan dimensi berlebih atau Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku pada 2027 mendatang.
Kebijakan ini dinilai sangat krusial mengingat operasional angkutan raksasa tersebut tak hanya mengancam keselamatan berlalu lintas, tetapi juga menjadi biang kerok kerusakan infrastruktur jalan secara masif.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di Semarang, Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA:Pameran Abhirama Ranggawarsita 2026 Semarang Angkat Sejarah Pangan
Menurut Luthfi, beban tak wajar dari truk ODOL turut mempercepat penurunan muka tanah, terutama di wilayah pesisir akibat tekanan permukaan yang terlalu berat.
"Masalah ODOL ini adalah problem kita bersama. Saya sangat mendukung penerapan Zero ODOL pada 2027 ini. Namun, kita harus lakukan sosialisasi secara kencang dan masif terlebih dahulu, baru setelahnya masuk ke tahap penegakan hukum," tegas Luthfi.
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mewanti-wanti agar masa transisi menuju penerapan sanksi tegas dilakukan dengan hati-hati.
BACA JUGA:Dua Talenta Muda Jateng Raih Juara Internasional Matematika dan Olahraga
Keterlibatan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari asosiasi sopir truk, pengusaha jasa transportasi, pemilik barang, hingga korporasi logistik, dinilai mutlak diperlukan demi mencegah timbulnya gejolak serta aksi protes di lapangan.
Sejalan dengan arahan tersebut, langkah persuasif langsung diwujudkan pada hari yang sama melalui agenda Public Hearing bertajuk "Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027" di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang hadir memimpin jalannya forum audiensi publik tersebut menyoroti sejumlah tantangan nyata di lapangan.
BACA JUGA:Ekonomi Jateng Melesat Lampaui Nasional, 92 Ribu Lapangan Kerja Baru Terbuka Lebar
Meskipun aturan pelarangan kelebihan muatan sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kepatuhan dan implementasinya hingga kini masih sering membentur tembok.
Terkait efektivitas pengawasan, kata dia, operasional jembatan timbang yang saat ini dipegang penuh oleh pemerintah pusat sering kali berjalan kurang maksimal. Kendala utamanya bermuara pada persoalan keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres