73 Santri dan Pengasuh Pesantren Raih Beasiswa Pemprov Jateng, 15 Kuliah ke Luar Negeri
Peserta menjalani wawancara pada seleksi Beasiswa Santri dan Pengasuh Pondok Pesantren Pemprov Jawa Tengah 2026 di Semarang.-IST -MAGELANG EKSPRES
SEMARANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan 73 santri dan pengasuh pondok pesantren sebagai penerima Beasiswa Santri 2026.
Dari jumlah tersebut, 15 orang memperoleh kesempatan menempuh pendidikan strata satu (S1) di luar negeri, sedangkan 58 lainnya menerima beasiswa untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi dalam negeri jenjang S1, S2, maupun S3.
Ketua Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LSFSP) Provinsi Jawa Tengah, Hasyim Muhammad mengatakan sebanyak 942 santri dan pengasuh pondok pesantren mengikuti proses pendaftaran program tersebut.
BACA JUGA:Wagub Jateng Gandeng UIN Sunan Kudus Terapkan Ekoteologi Atasi Ancaman Bencana Kekeringan
Seluruh peserta kemudian menjalani seleksi administrasi, tes akademik, dan wawancara.
Materi wawancara meliputi kemampuan membaca kitab kuning, hafalan Al-Qur'an, kepesantrenan, hingga wawasan kebangsaan.
"Dari 942 pendaftar, yang lolos sebanyak 73 orang. Nama-nama penerima sudah diumumkan pada 3 Agustus 2026," katanya di Semarang, Senin (3/8).
BACA JUGA:Pemkot Magelang Buka Seleksi 5 Calon Pimpinan BAZNAS, Ini Jadwal Lengkapnya
Hasyim menjelaskan, sebanyak 15 penerima akan melanjutkan pendidikan S1 di luar negeri, antara lain di China, Universitas Al Azhar Mesir, dan Yaman.
Sementara 58 penerima lainnya akan menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi dalam negeri pada jenjang S1, S2, dan S3.
Bidang studi yang dipilih para penerima beasiswa beragam, mulai dari kedokteran, keperawatan, kesehatan masyarakat, pertanian, humaniora, hingga ilmu-ilmu keislaman.
BACA JUGA:106 Motor Diamankan Saat Balap Liar di Parakan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur
Untuk penerima beasiswa luar negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggung biaya kuliah, pengurusan visa, biaya hidup, asuransi kesehatan, serta tiket pesawat pulang-pergi.
Adapun penerima beasiswa dalam negeri memperoleh bantuan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) setiap semester.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres