Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Terapkan PSEL dan RDF di Sejumlah Wilayah

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Terapkan PSEL dan RDF di Sejumlah Wilayah

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI di Bali, Jumat malam (28/8).-IST -MAGELANG EKSPRES

BALI, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan atas upayanya mengelola sampah dan lingkungan.

Penghargaan tersebut diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II-2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (28/8) malam.

Penghargaan kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) tersebut diterima langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:Berantas Mafia Pangan, Mentan Amran Dapat Dukungan Komnas HAM dan PPM LVRI

Jawa Timur turut mendapat apresiasi pada kategori yang sama. Sementara tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Wonosobo menjadi daerah terbaik dalam kategori tersebut.

Luthfi mengatakan, pengelolaan sampah di Jawa Tengah dilakukan dengan sejumlah skema yang disesuaikan dengan volume sampah di masing-masing wilayah.

Untuk sampah dengan volume lebih dari 1.000 ton per hari, pengelolaan dilakukan melalui model aglomerasi dan regional untuk Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Sedangkan sampah dengan volume 100-200 ton per hari diarahkan menggunakan model Refuse Derived Fuel (RDF).

BACA JUGA:Harga Daging Ayam di Magelang Tembus Rp 45.000, Pembeli Mulai Mengeluh

Menurutnya, model aglomerasi mulai dikerjakan melalui kerja sama dengan Danantara dengan mengubah sampah menjadi energi listrik. Skema tersebut diterapkan di sejumlah kawasan, seperti Semarang Raya yang meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

Kemudian Pekalongan Raya meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang. Tegal Raya mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.

Selain itu, terdapat aglomerasi Soloraya yang mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, dan Kota Salatiga.

BACA JUGA:Kadin Indonesia dan VKTR Dorong Industri Kendaraan Listrik Lewat Fasilitas Perakitan Magelang

Sementara pengelolaan dengan model RDF telah dipraktikkan di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, Magelang, dan Kebumen. Sampah tersebut diolah menjadi bahan bakar untuk pabrik semen.

Luthfi menambahkan, penanganan timbulan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) juga disiapkan melalui sejumlah skema. Salah satunya di TPA Jatibarang, Kota Semarang, yang direncanakan menggandeng KSAD untuk mengolah timbunan sampah menjadi bahan bakar solar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait