Pungli PTSL Wringinputih, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Pungli PTSL Wringinputih, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Terkait perkembangan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Wringiputih Kecamatan Borobudur Magelang, polisi tetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. “Benar tersangka bertambah dua orang menjadi total tiga orang. Dua orang tersebut yakni Supri mantan Kepala Desa Wringinputih dan Mulyono Sekdes Wronginputih,” kata Kanit Tipikor Polres Magelang, Ipda Kukuh Leksono, Rabu (11/3). Dijelaskan bahwa tiga berkas tersangka sudah diserahkan ke Kajaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk persidangan nanti teknisnya menunggu dari Kejaksaan,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, bahwa terjadi kasus Pungli PTSL di Desa Wringiputih yang uang yang dikumpulkan mencapai  Rp 394.500.000 dari warga. Dan pihak Kepolisian berhasil mengamankan sisanya sebesar Rp 164.325.850 sebagai barang bukti. Kasus ini bermula  Polres Magelang berhasil ungkap kasus tersebut dan mengamankan satu tersangka yakni Muhajari, 59 salah satu perangkat desa Wringinputih. Dan saat itu sebanyak 99 saksi dimintai keterangan oleh petugas. Adapun kronologi kasus pungutan liar pemohon  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wringin Putih, Borobudur, Magelang terjadi pada tahun 2018. Pendaftaran dan penyerahan berkas tersebut dimulai pada bulan Januari 2018 dan sampai dengan saat ini sudah ada sebagian sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat namun yang sebagian masih berada di kantor BPN Kabupaten Magelang. Baca Juga Indeks Kerawanan Pilkada Kota Magelang Urutan Terbawah, Ketua Bawaslu : Jangan Lengah ! Pada awal bulan Desember 2017 saksi Suprih Prasetyo selaku Kades Wringin Putih memerintahkan saksi Sekdes Wringinputih Mulyoni dan tersangka Muhajari sebagai Kasi pemerintahan supaya berkumpul di ruangan saksi Suprih untuk membahas persiapan pelaksanaan program PTSL yang akan di laksanakan desa Wringinputih pada tahun 2018. Setelah berkumpul di ruangan tersebut kemudian saksi Suprih memerintahkan tersangka Muhajari untuk membuat rancangan rincian biaya program PTSL tersebut. Kemudian pada saat itu Muhajari membuat rancangan rincian biaya PTSL, keseluruhan biaya yang di rancang tersangka Muhajari adalah Rp. 750.000, per pengajuan,  rincian biaya PTSL yang di buat oleh Tersangka Muhajari adalah sebagai berikut, Rancangan awal biaya keseluruhan per pengajuan  program PTSL Desa Wringinputih yang di rancang oleh tersangka Muhajari adalah Rp750.000. Pada saat itu dari pihak BPD Wringinputih tidak menyetujui tentang besaran biaya pengajuan PTSL tersebut karena dinilai terlalu mahal dan membebani masyarakat, akan tetapi tidak dihiraukan. Setelah rapat selesai kemudian dibuatlah Berita Acara iuran PTSL 2018 yang di tandatangani Kades Wringinputih yaitu saksi Suprih Prasetyo dan Ketua Pokmas PTSL Desa Wringinputih yaitu saksi Azib Saputro. Dalam musyawarah atau rapat tersebut tidak melibatkan warga masyarakat yang mengajukan sertifikat dalam kegiatan PTSL Desa Wringinputih. Besaran biaya yang tercantum dalam Berita Acara Iuran PTSL 2018 Desa Wringinputih tersebut yang dijadikan pedoman oleh Pokmas PTSL Desa Wringinputih untuk menarik pungutan biaya bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat dalam kegiatan PTSL Desa Wringinputih.(cha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: