Remaja Perampas HP Diamankan Warga, Satu DPO

Remaja Perampas HP Diamankan Warga, Satu DPO

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seorang remaja pelaku perampasan berhasil ditangkap dan diamankan warga di Desa Gondangsari, Pakis, Kabupaten Magelang, saat melakukan aksinya, Selasa (27/10/2020), sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku berinsial IAS (21) adalah seorang pengangguran. Ia merupakan warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Pelaku berboncengan dengan temannya berinisial AG, warga Magelang, telah merampas handphone (HP) milik korban Wildan BJ Putra Ardi Ardana (18) yang merupakan Pelajar, Warga Gondangsari Pakis. Saat itu korban sedang nongrong sambil membawa HP. Kemudian pelaku datanng dengan berpura- pura menanyakan alamat seseorang, namun ketika korban lengah pelaku langsung merampas HP yang dipegang korban. “Namun saat pelaku mau melarikan diri bersama  temanya dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis metik, saya sambil berteriak dan berhasil memegang serta menarik krah baju salah satu pelaku hingga terjatuh. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta diamankan oleh warga, sedangkan satu temannya lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya,\" terang korban Wildan, ketika memberikan keterangan kepada petugas Unit Reskrim Polsek Pakis. Baca juga Pedagang Pasar Kebonpolo Mulai Gunakan E-Retribusi Saat pelaku dilakukan penggledahan badan oleh warga ditemukan HP merk OPPO seri A5 dan satu buah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di dalam bajunya. Kapolsek Pakis Polres Magelang Polda Jateng Iptu Slamet Mulyanto membenarkan telah mengamankan dan menangkap pelaku perampasan. “Kami baru saja selesai melakukan gelar perkara kasus ini di Aula Polsek Pakis Polres Magelang. Dari hasil gelar perkara perbuatan pelaku masuk dalam pelanggaran hukum dijerat dengan pasal Psl 2 ayat 1 UU No 12 th 1951 dan psl 368 KUHP jo psl 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,\" terang Iptu Slamet Mulyanto,SH. Saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan Polsek Pakis serta barang buktinya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Sedangkan satu temanya AG yang berhasil melarikan diri oleh Kepolisian dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).(cha).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: