Pemkab Magelang Mulai Lakukan Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih
ILUSTRASI. Pemkab Magelang mulai melakukan persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Kabupaten Magelang.-IST-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Magelang masih berada dalam tahap persiapan awal.
Menurut rencana, pemerintah pusat akan meresmikan sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Mulai Sosialisasikan Rencana Pembentukan Koperasi Merah Putih di 17 Kelurahan
"Sebagaimana instruksi dari Bupati, kami diminta untuk mendukung penuh program nasional dari Presiden Prabowo Subianto ini," ujarnya melalui Kepala Bidang Koperasi, Bambang Siswanto kepada Magelang Ekspres, Kamis 15 Mei 2025.
Menurut Bambang, pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi secara intens dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, sebagai bagian dari tahapan persiapan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kabupaten Kudus, Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih
Lebih lanjut, Bambang menuturkan, persoalan yang sedang diobservasi adalah aspek regulasi atau dasar hukum operasional koperasi tersebut.
Bambang menyebut, hal itu bertujuan agar kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak berbenturan dengan lembaga serupa seperti KUD (Koperasi Unit Desa) maupun BUMDes.
“Kami masih mencari formula terbaik, apakah nantinya koperasi ini akan berperan sebagai mitra KUD atau BUMDes, atau memiliki posisi sendiri, namun tetap sinergi dan tidak saling melemahkan,” jelas Bambang.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tingkatkan Penertiban Kendaraan Bermotor Usai Tragedi Laka Maut di Kalijambe
Bambang menambahkan, syarat utama untuk membentuk struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih di suatu wilayah harus berdasar pada musyawarah desa khusus (musdesus).
Sebagai informasi, Kabupaten Magelang memiliki 367 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres