Terlibat Kasus Narkoba, Perempuan di Magelang Diamankan Polisi Bersama Rekannya
TERTUNDUK. Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu S dan CD saat konfrensi pers Polresta Magelang, Selasa (15/7).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang perempuan berinisial CD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di Kecamatan Mungkid bersama seorang pria berinisial S yang diduga menjadi perantara sekaligus pengguna.
Kapolresta Magelang Kombespol Herbin Sianipar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan tersangka S yang mengaku membeli sabu dari seorang pria asal Jambi berinisial W (DPO) seharga Rp2,5 juta.
BACA JUGA:3 Pengedar Narkoba di Kabupaten Magelang Diringkus, Polisi Sita 163 Gram Sabu
Sabu tersebut kemudian dikemas ulang oleh S menjadi beberapa paket.
“Sebagian digunakan sendiri, sebagian lagi diberikan kepada rekannya IS (juga DPO), dan sebagian diserahkan kepada tersangka perempuan, CDEH,” ungkap Kombes Herbin, Selasa (16/7).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S di rumahnya di Dusun Dowo, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Sabtu (12/7) lalu.
BACA JUGA:Empat Kecamatan di Kabupaten Magelang Masuk dalam Kategori Bahaya Narkoba
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih, seperangkat alat hisap, pipet kaca, serta satu unit ponsel.
Pipet kaca yang mengandung kristal putih ditemukan di saku celana yang dipakai tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap CD.
BACA JUGA:Kades di Magelang Ditangkap karena Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Dalam penggeledahan di rumahnya, kembali ditemukan satu plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan secara terpisah.
Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, S dan CD sudah saling mengenal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres