Urus Kendaraan Warga Bandongan Pindah ke Polres Magelang Kota, Bupati Ungkap Nasib Pajaknya
Pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi warga Kecamatan Bandongan kini resmi dialihkan dari Polresta Magelang ke Polres Magelang Kota guna mempermudah akses masyarakat.-IST-MAGELANG EKSPRES
BANDONGAN, MAGELANGEKSPRES.ID - Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, kini mendapatkan pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor di Polres Magelang Kota.
Pengalihan layanan kepolisian dari Polresta Magelang ini disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kota Magelang, dan instansi kepolisian di Aula Kantor Samsat Kabupaten Magelang, Selasa (30/6/2026).
Langkah pelimpahan wewenang ini diambil murni untuk efisiensi dan mendekatkan akses pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Dua Siswi SMP Mutual Magelang Sabet Juara III Lomba Tari Kreasi Nusantara 2026
Meskipun layanan pengurusan kendaraan dialihkan ke wilayah hukum kepolisian tingkat kota, status administratif Kecamatan Bandongan dipastikan tidak berubah dan tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Magelang.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta warga tidak kebingungan dengan penyesuaian layanan tersebut.
Ia menegaskan, pergeseran wilayah hukum kepolisian tidak akan memengaruhi identitas kependudukan warga maupun hak fiskal daerah setempat.
"Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa meskipun pelayanan regident dialihkan ke Kecamatan Bandongan sesuai wilayah hukum kepolisian, masyarakat tidak perlu khawatir. Kecamatan Bandongan tetap menjadi bagian dari Kabupaten Magelang," kata Grengseng.
BACA JUGA:Tawuran Antar-Geng di Magelang Berawal dari Tantangan Instagram, 7 Tersangka Ditangkap
Implikasi dari kebijakan ini hanya menyentuh aspek pengadministrasian.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi memastikan, hasil retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) warga Bandongan tetap akan dikembalikan sepenuhnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang.
"Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, penerimaannya tetap masuk ke Kabupaten Magelang," ujarnya.
Di waktu yang sama, Kapolresta Magelang Kombes (Pol) Herbin Sianipar menjelaskan, pemindahan wilayah layanan regident telah melalui kajian geografis yang matang.
BACA JUGA:Krincing Strawberry Hill di Mangli Magelang, Tawarkan Edukasi Budi Daya Stroberi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres