Sekolah Negeri Nekat Jual Seragam, Bupati Magelang Siapkan Kanal Laporan Khusus
Petugas menunjukkan antarmuka situs pengaduan antipungli-spmb.magelangkab.go.id yang disiapkan Pemkab Magelang guna mencegah praktik pungutan liar berkedok jual beli seragam di sekolah negeri.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang meluncurkan kanal pengaduan khusus untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) berkedok jual beli seragam di sekolah negeri.
Langkah tegas ini diambil demi mengawal kebijakan pemberian seragam OSIS dan Pramuka gratis bagi siswa baru jenjang SD serta SMP pada tahun ajaran 2026/2027.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta para wali murid agar tidak ragu melapor apabila masih mendapati pihak sekolah yang nekat mencari celah keuntungan dari penjualan seragam.
BACA JUGA:Pabrik Vietnam Siap Pindah ke Jateng, Ini Taktik Gubernur Ahmad Luthfi Tarik Investor
Laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara daring melalui situs web antipungli-spmb.magelangkab.go.id.
"Kalau masih ada praktik penjualan seragam OSIS maupun Pramuka di sekolah, laporkan. Jangan hanya menjadi pembicaraan di luar," tegas Grengseng.
Grengseng menjelaskan, setiap aduan yang masuk wajib disertai bukti pendukung, seperti foto, kuitansi, dokumen tertulis, hingga rekaman percakapan, agar dapat diusut secara objektif.
Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan garansi perlindungan dengan merahasiakan identitas pelapor.
Sementara bagi warga di pelosok yang terkendala akses internet, formulir pengaduan dapat dititipkan melalui kepala desa setempat untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.
Upaya pengawasan ketat ini diberlakukan lantaran pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran pendidikan khusus agar orang tua terbebas dari beban biaya tambahan.
BACA JUGA:Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Purworejo Minta Semua Pihak Aktif Demi Data Ekonomi yang Akurat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang Wisnu Argo Budiono menyatakan, pihaknya telah menyosialisasikan larangan jual beli seragam tersebut sekaligus memberikan peringatan keras kepada seluruh pimpinan satuan pendidikan negeri di wilayahnya.
"Setiap aduan yang masuk akan kami verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wisnu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres