Curi Kapulaga Majikan Rp 7,6 Juta, Pekerja Bangunan di Magelang Ditangkap

Curi Kapulaga Majikan Rp 7,6 Juta, Pekerja Bangunan di Magelang Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti kapulaga yang diduga dicuri oleh pekerja bangunan di Tempuran, Jumat (10/7/2026).-IST-MAGELANG EKSPRES

MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID – Kapulaga senilai Rp 7,6 juta raib dari gudang milik seorang pengusaha di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Pelakunya diduga pekerja bangunan berinisial AK (27), warga Kajoran, yang saat itu sedang mengerjakan proyek kolam renang di rumah korban.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menyebut, AK nekat mencuri kapulaga milik majikannya karena terlilit utang koperasi. Tersangka sebelumnya mendapat surat peringatan bahwa rumahnya terancam disita apabila tunggakan utang segera dilunasi.

Aksi pencurian itu terjadi sekitar Mei 2026. Korban berinisial W (41) kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.

BACA JUGA:Lahan Tidur di Bandongan Disulap Jadi Kebun Jagung, Petani Magelang Panen 10 Ton

Tersangka, kata Toyib, memanfaatkan kesempatan setelah mengetahui gudang korban ternyata menyimpan stok kapulaga dalam jumlah besar.

"Motifnya, tersangka terjerat utang di suatu koperasi. Sekitar awal Mei, yang bersangkutan mendapat surat peringatan, bila utangnya tidak segera dilunasi, rumahnya akan disita. Sehingga, ketika dia mengetahui di gudang tempatnya bekerja ada kapulaga, muncul niat untuk mengambil,” ujar Toyib, Jumat (10/7/2026).

Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Salaman. Ia merasa janggal karena AK beberapa kali menjual kapulaga dalam waktu berdekatan.

BACA JUGA:Viral Motor Disebut Dirampas Debt Collector di Muntilan Magelang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran. Polisi lantas menghubungi korban, yang dikenal sebagai pengusaha kapulaga di wilayah Tempuran.

“Di titik itulah korban baru menyadari dan mengecek gudangnya, lalu mendapati kapulaga miliknya telah hilang sebagian,” jelas Toyib.

Setelah menerima laporan, penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka memasuki kawasan rumah pembeli kapulaga.

BACA JUGA:Kasus Kusta di Jateng Masih Tinggi, Ahmad Luthfi Andalkan Speling untuk Skrining

Saat dipanggil ke Polresta Magelang, AK akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV dan barang bukti empat karung kapulaga yang diamankan polisi.

Dalam penyidikan, muncul perbedaan keterangan mengenai jumlah kapulaga yang hilang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait