Terekam CCTV Pria Berjalan Pincang, Residivis Pencuri Kotak Amal di Magelang Dibekuk
Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti beserta tersangka BA, terduga spesialis pencurian kotak amal masjid dan makam, saat rilis kasus di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
KALIANGKRIK, MAGELANGEKSPRES.ID – Aparat Kepolisian Resor Magelang membekuk seorang residivis berinisial BA (54), spesialis pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan makam wilayah Kabupaten Magelang.
Pria yang telah tiga kali masuk penjara itu ditangkap di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/9/2026), usai beraksi di Masjid Kaligenen, Kecamatan Kaliangkrik.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Magelang Iptu M Adi Hariyanto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
BACA JUGA:PKM FE Untidar Dorong Digitalisasi Aset Koperasi Tampirwetan Magelang Lewat Barcode
Petugas mengenali identitas terduga pelaku melalui ciri fisik unik yang terlihat jelas pada rekaman video.
"Berdasarkan ciri khusus pelaku, salah satunya berjalan agak pincang. Dari penyelidikan kita berhasil memprofiling dan mengidentifikasi terduga pelaku," kata Adi kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Adi mengungkapkan, BA merupakan residivis kasus pencurian yang sudah pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 1992, 1995, dan 2008.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka sengaja mengincar lokasi ibadah yang sepi pengunjung dan merusak kotak amal menggunakan alat bantu berupa linggis serta kunci T yang dimodifikasi.
"Pelaku memang spesialis kotak amal. Sasarannya masjid-masjid dan makam yang sepi," ujarnya.
BACA JUGA:Asyiknya Belajar STEM, Tim PKM Untidar Ajak Siswa SMPN 2 Bandongan Rancang Rumah Tahan Gempa
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,786 juta, uang asing pecahan 5 Ringgit Malaysia, serta mendapati dugaan penggunaan sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor di wilayah Secang.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, Takmir Masjid Kaligenen, Basir membeberkan kronologi pembobolan kotak amal yang terjadi di lingkungan masjidnya pada Jumat (4/9/2026).
BACA JUGA:Viral! Pelaku Curanmor di Masjid Agung Purworejo Ditangkap, Uang Judi Online Jadi Pemicu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

