APBD Perubahan 2026 Dibahas, Fraksi DPRD Kabupaten Magelang: Jangan Cuma Angka Harus Ada Dampak Nyata
Dokumen pandangan fraksi diserahkan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang di Kota Mungkid, Kamis (10/9/2026).-IST-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Enam fraksi DPRD Kabupaten Magelang meminta perubahan APBD 2026 memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja daerah.
Sorotan tersebut mencakup kemandirian fiskal, kualitas belanja, penguatan infrastruktur dan desa, pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga perlindungan anggaran program prioritas.
Pandangan umum fraksi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang di Kota Mungkid, Kamis (10/9/2026). Dokumen tersebut diterima Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah membuktikan efektivitas penggunaan anggaran di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menerima rancangan tersebut dengan sejumlah catatan. APBD, menurut fraksi tersebut, harus menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bukan sebatas kompilasi angka.
Efisiensi fiskal diminta tidak mengurangi perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan penguatan desa. Peningkatan pendapatan daerah juga tidak boleh menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fraksi Partai Golkar menyoroti efektivitas pelaksanaan program, akuntabilitas data, serta penyelesaian kendala teknis dan operasional.
BACA JUGA:Jukir Kota Magelang Bantah Tak Pernah Kembalikan Kelebihan Uang Parkir
Pembenahan BUMD dan digitalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) turut menjadi perhatian. Fraksi Golkar juga meminta validasi penerima bantuan sosial diperketat serta kepastian hukum dan kualitas layanan publik ditingkatkan.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah daerah memberikan pengawasan dan perlindungan hukum kepada aparatur.
Permintaan itu berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi dan pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga dalam program revitalisasi sekolah. Fraksi Gerindra menilai pendampingan hukum diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan risiko pidana bagi kepala sekolah.
Fraksi tersebut juga menyoroti penanganan krisis air, pengelolaan lingkungan, efisiensi waktu pelaksanaan program, dan sinkronisasi perencanaan antarlembaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

