Cegah Penyalahgunaan, Kejari Magelang Musnahkan Hampir Setengah Kilo Sabu
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang rampasan tindak pidana di halaman kantor Kejari setempat, Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2026). -TORA AKBAR-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari ratusan barang sitaan yang dieksekusi tersebut, barang bukti narkotika menjadi sorotan utama, meliputi 488,59 gram sabu dan 32.810 butir pil berlogo Y.
Pemusnahan barang haram beserta barang bukti kejahatan lainnya itu dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2026).
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Truk Tabrak Motor hingga Terguling di Mungkid Magelang
Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren menegaskan, eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah majelis hakim dalam putusan yang telah mengikat secara hukum.
"Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sesuai dengan perintah majelis hakim. Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan agar barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," ujar Robin.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen institusi kejaksaan dalam memberantas rantai peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan oknum yang tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Tembus 100.068 Orang, KPU Kota Magelang Sebut Data Pemilih Didominasi Milenial
Lebih lanjut, Robin berharap pemusnahan ini bisa menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya laten peredaran gelap narkotika di wilayah Magelang.
"Marilah bersama-sama kita menumbuhkan kesamaan sikap dalam membangun kesadaran tentang bahaya narkotika bagi generasi muda, serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Fidi Pradinata, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Eksekusi (P-48) yang diterbitkan oleh Kepala Kejari.
BACA JUGA:Buntut Murid Serang Guru di Magelang, Dinsos Turun Tangan Dampingi Pelaku dan Korban
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara pidana umum Pengadilan Negeri Mungkid periode April hingga September 2026.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga memusnahkan puluhan barang bukti dari tindak kejahatan kriminal lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

