Rental Mobil Malah Digadaikan, Pasutri Asal Temanggung Dibekuk Polisi Kasus Penggelapan Kendaraan
PASUTRI. Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan rental mobil yang melibatkan sepasang suami istri asal Temanggung-HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan rental mobil yang melibatkan sepasang suami istri berinisial WMM (30) dan SAS (49) dari Kecamatan Selompring, Temanggung.
Keduanya dilaporkan usai menyewa kendaraan di salah satu jasa rental di Kota Magelang tapi tidak mengembalikan kepada pemiliknya.
Kedua tersangka justru menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut. Kejadian ini terungkap pada hari Senin, 3 Februari 2025.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, pasangan ini menyewa beberapa kendaraan milik korban.
Beberapa di antaranya mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor merek Honda.
"Mereka beralasan menyewa (kendaraan) untuk digunakan sendiri. Tapi setelah masa sewa berakhir, ternyata mereka tidak mengembalikannya," kata AKBP Anita Indah.
BACA JUGA:Profil AKBP Anita Indah Setyaningrum, Sosok Polwan yang Kini Jabat Kapolres Magelang Kota
Setelah melakukan penelusuran, ternyata pemilik kendaraan mengetahui jika beberapa kendaraan sewa tersebut justru digadaikan di wilayah Temanggung.
Anita menambahkan, kasus ini bermula pada akhir November 2024, ketika kedua tersangka, WMM alias A dan SAS alias T, mendatangi rumah korban Arifin warga Kota Magelang.
Pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menyewa beberapa kendaraan.
BACA JUGA:Spesialis Pencurian Warung Makan dan Toko Kelontong Purworejo Diamankan Polisi
Mereka berjanji untuk membayar sewa mingguan dengan tarif Rp 100.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp 350.000 per hari untuk mobil.
"Beberapa minggu pertama pembayaran sewa berjalan lancar, sehingga korban tidak mencurigai adanya niat jahat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres