Ada 47 Kepala Daerah Absen Hingga Hari Kedua Retret di Akmil Magelang

Ada 47 Kepala Daerah Absen Hingga Hari Kedua Retret di Akmil Magelang

RETREAT. Wamendagri Bima Arya saat berbicara di hadapan para peserta retreat kepala daerah di kompleks Akademi Militer Magelang, Sabtu (22/2).-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Sebanyak 47 kepala daerah absen atau belum hadir pada retreat kepala daerah se-Indonesia yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang, di hari kedua, Sabtu 22 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan, hingga hari kedua pembekalan, tercatat ada 47 kepala daerah yang belum hadir.

Menurut pantauan Magelang Ekspres, sebagian kepala daerah yang tidak hadir berasal dari kader PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Daftar Kepala Daerah Kader PDIP yang Absen Retreat Hari Pertama di Akmil Magelang

BACA JUGA:Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang Telan APBN Rp13 Miliar

Ketidakhadiran itu berkaitan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, usai Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

Terkait ketidakhadiran tersebut, Bima mengatakan, secara dasar hukum, tidak ada yang mengatur tentang sanksi yang diberikan bagi kepala daerah yang tidak hadir.

"Sanksi yang diberikan lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Secara undang-undang, tidak ada yang berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada," kata dia.

BACA JUGA:Damar Ingin Peserta Retreat Terkesan Melihat Kota Magelang

BACA JUGA:Ini Isi Pidato Perdana Walikota Magelang Damar Prasetyono di Hadapan DPRD

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, bagi kepala daerah yang berhalangan hadir, diperbolehkan mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) dengan konsekuensi harus mengikuti retreat pada gelombang berikutnya.

"Retreat gelombang berikutnya untuk waktu lebih rinci akan ditentukan setelah sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi selesai," jelasnya.

Bima menekankan, retreat kepala daerah adalah program rutin yang diselenggarakan untuk kepala daerah sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi di Indonesia Masih dalam Kondisi Terjaga saat Berkunjung ke Magelang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait