Ibu Bayi Pingsan Usai Press Rilis di Polres Magelang Kota, Terancam Hukuman 15 Tahun

Ibu Bayi Pingsan Usai Press Rilis di Polres Magelang Kota, Terancam Hukuman 15 Tahun

UNGKAP KASUS. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan Kasat Reskrim Iptu Iwan menunjukkan barang bukti dugaan kasus pembunuhan bayi di Mapolres setempat, Kamis (25/9).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Dua Polisi Terluka, Tujuh Pendemo Dibebaskan Pasca-Kerusuhan di Depan Mako Polres Magelang Kota

Ia sempat mencoba menyusui, tetapi ASI tidak keluar.

Sebagai gantinya, bayi diberi air putih hangat. Tubuh mungil itu kemudian ditutup dengan selimut, termasuk bagian wajah.

Naas, sekitar pukul 21.00 WIB, bayi malang itu tak lagi bernapas.

Lantaran panik, AD mendatangi SM untuk memberitahukan bahwa bayinya sudah meninggal.

Ia meminta SM menggali tanah sebagai persiapan pemakaman.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Perketat Zona Reklame, Optimalisasi PAD

Keesokan harinya, Senin (22/9), sekitar pukul 15.00 WIB, AD kembali mendesak SM agar penguburan dilakukan sore itu juga, bukan malam seperti rencana awal.

Lantas SM pun menuruti. Pada pukul 16.30 WIB, SM menggali tanah sedalam 30 sentimeter di TPU Kampung Salakan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, AD datang membawa jasad bayi yang telah dimasukkan ke dalam kardus berisi pakaian bercak darah.

Jasad bayi kemudian dibungkus dengan jilbab hitam milik AD.

BACA JUGA:MTsN 2 Kota Magelang Juara Lomba Sanitasi Sekolah

Bersamaan dengan itu, SM sempat mengadzani bayi sebelum menimbunnya dengan tanah.

Usai proses itu, SM pulang ke rumah, sedangkan AD masih bertahan di area pemakaman.

Namun, aksi tersebut diketahui warga dimana saksi melihat AD dan SM membawa kardus, kain, serta sebilah pisau menuju pemakaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait