Jangan Takut Lapor! Kota Magelang Punya Pagar Sosial Berlapis Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

Jangan Takut Lapor! Kota Magelang Punya Pagar Sosial Berlapis Lindungi Perempuan Korban Kekerasan

SOSIALISASI. DPMP4KB Kota Magelang memberikan sosialisasi kepada calon Kader SAPA, tentang perlindungan berlapis terhadap perempuan korban kekerasan.-IST-MAGELANG EKSPRES

Upaya tersebut juga sejalan dengan program Pemkot Magelang yakni menjadikan Kota Magelang ruang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan, anak-anak, maupun lansia.

"Harapannya semakin banyak perempuan yang menyadari bahwa melapor bukan aib. Ketika satu perempuan berani bicara, dia sedang membuka jalan bagi ribuan lainnya untuk bebas dari kekerasan," imbuhnya.

BACA JUGA:SMK Negeri 3 Magelang Mantapkan Kurikulum Merdeka Lewat IHT Asesmen Pembelajaran Mendalam

Konselor Psikologi UPT PPA Kota Magelang, Dra Ine Indrawati menyebut bahwa kasus KDRT di Kota Magelang konsisten mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 tercatat 9 kasus.

Tahun 2022 naik menjadi 17 kasus. Pada 2023 melonjak signifikan menjadi 44 kasus, sebelum turun menjadi 35 kasus pada 2024.

Lonjakan tersebut, menurut dia, tidak semata menunjukkan meningkatnya kekerasan, tetapi juga bertambahnya keberanian masyarakat untuk melapor serta meluasnya jejaring edukasi di tingkat kelurahan.

Ine menjelaskan, KDRT sering berawal dari pernikahan usia dini, tekanan ekonomi, hingga masalah kesehatan mental dan fisik.

BACA JUGA:SMKN 2 Magelang Genjot Kompetensi Kearsipan Lewat Edukasi Enkapsulasi Arsip dari Pakar UNDIP

Kekerasan tidak melulu berupa fisik, tetapi juga psikologis, verbal, dan seksual, yang sama-sama meninggalkan luka mendalam.

"Korban KDRT umumnya mengalami stres pascatrauma dan membutuhkan dukungan untuk bangkit. Karena itu, keberanian untuk melapor adalah langkah pertama menuju pemulihan," tandasnya.

Ia menegaskan, pemahaman hukum dan sosial bagi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sangat penting.

Hal ini agar korban berani mencari perlindungan dan pelaku dapat diproses secara adil. (wid/adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait