Tak Terima Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Aktivis Untidar Bakal Laporkan Hakim PN Magelang ke KY
Tiga terdakwa kompak mengepalkan tangan sesaat sebelum mereka dijatuhkan vonis bersalah di PN Magelang, Senin 4 Mei 2026.-ROSSA NUR AISYAH-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Tim kuasa hukum tiga terdakwa aktivis mahasiswa kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025, berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu menyusul keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga aktivis, yakni Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro, Senin (4/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul Khusniah menilai, majelis hakim tidak objektif dan sudah menunjukkan indikasi ketidaknetralan sejak awal persidangan.
BACA JUGA:Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Magelang, Tiga Aktivis Untidar Bebas 11 Hari Lagi
Bahkan, ia menduga putusan tersebut hanya menyalin isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan nota pembelaan, keterangan saksi ahli, maupun dokumen sahabat pengadilan (amicus curiae).
"Sejak awal firasat kami sudah tepat bahwa memang (majelis hakim PN Magelang) harus dilaporkan ke KY. Kami sebenarnya sudah menyiapkan laporan, namun sempat menunda karena beritikad baik. Tetapi melihat proses yang terjadi, opsi pelaporan kembali kami pertimbangkan," kata Kharisma usai persidangan.
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua Cahya Imawati menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah menghasut orang lain untuk melawan penguasa melalui unggahan di media sosial, yang memicu kericuhan saat demonstrasi di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tiga Aktivis Mahasiswa Magelang Segera Jalani Sidang, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli
Hukuman lima bulan penjara ini dikurangi masa penahanan dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kurungan enam bulan.
Merespons vonis tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar (Untidar), Prof Parmin memastikan pihak kampus tidak akan melakukan pemutusan studi (drop out) terhadap dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa.
"Mereka sebelumnya cuti, dan setelah masa penahanan selesai, diharapkan dapat kembali aktif sebagai mahasiswa serta melanjutkan penyusunan skripsi hingga lulus," jelas Parmin.
BACA JUGA:Tiga Aktivis Mahasiswa Untidar Dijadikan Tersangka, Diduga Lakukan Penghasutan Demo Agustus
Delpedro Marhaen, sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), mengaku kecewa terhadap putusan hakim.
Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan pandangan dari puluhan pihak yang mengajukan amicus curiae.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres