Kontras Vonis Aktivis Demo 2025: Delpedro Bebas di Jakarta, Enrille Cs Dipenjara di Magelang

Kontras Vonis Aktivis Demo 2025: Delpedro Bebas di Jakarta, Enrille Cs Dipenjara di Magelang

Tiga terdakwa aktivis mahasiswa Untidar kembali ditahan oleh PN Magelang.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Dua pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang sangat kontras terhadap para aktivis yang didakwa melakukan penghasutan saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Sedangkan di Magelang, PN menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi tiga aktivis dan mahasiswa Universitas Tidar, Enrille Championy Geniosa, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA:Tak Terima Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Aktivis Untidar Bakal Laporkan Hakim PN Magelang ke KY

Disparitas putusan ini menyoroti perbedaan penafsiran hakim dalam menilai unsur kausalitas, antara unggahan di media sosial dengan terjadinya kerusuhan di lapangan.

Di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang diketuai Harika Nova Yeri membebaskan Delpedro, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar dari tuntutan dua tahun penjara.

Hakim menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan unggahan para terdakwa memicu kerusuhan secara langsung.


Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menyambut kehadiran tiga terdakwa di PN Magelang, Senin 4 Mei 2026.-IST-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Magelang, Tiga Aktivis Untidar Bebas 11 Hari Lagi

Hakim menilai narasi yang diunggah para aktivis merupakan fakta lapangan, bentuk kebebasan berekspresi. Selain itu, tidak ada bukti bahwa mereka menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta persidangan di PN Magelang.

Majelis Hakim yang diketuai Cahya Imawati secara terang menyatakan bahwa Enrille dan dua rekannya terbukti sah menghasut massa, secara lisan dan tulisan di muka umum. Berawal dari situ, sehingga memicu kerusuhan di Polres Magelang Kota, 29 Agustus 2025 silam.

BACA JUGA:Sidang Kasus Aktivis Untidar Magelang Periksa 10 Saksi

Dalam kasus di Magelang, jerat hukum berpusat pada unggahan poster di akun Instagram @magelangmemanggil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait