Kecewa Vonis 5 Bulan Bui, Ibunda Enrille Aktivis Untidar Sebut Putusan PN Magelang Kriminalisasi Anak Muda

Kecewa Vonis 5 Bulan Bui, Ibunda Enrille Aktivis Untidar Sebut Putusan PN Magelang Kriminalisasi Anak Muda

Sulistyoningsih, ibunda Enrille, menyampaikan orasi penuh emosi dalam aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Magelang guna menuntut pembebasan ketiga terdakwa yang divonis lima bulan penjara, Senin (4/5/2026).-ZIIDA TAUFIQII-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang yang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Enrille Champione Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro memantik reaksi keras dari pihak keluarga.

Sulistyoningsih, ibunda Enrille, tak kuasa menahan luapan emosi sekaligus kekecewaannya atas putusan yang dinilai telah mencederai rasa keadilan tersebut.

Dalam aksi solidaritas yang digelar di depan Gedung PN Magelang, Senin (4/5/2026), perempuan yang akrab disapa Lilis itu secara terbuka menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi generasi muda.

BACA JUGA:Lengkapi Alun-alun, Pembangunan Pura Jagat Natha Kukuhkan Kota Magelang Sebagai Kota Toleran

Ia bersikukuh bahwa apa yang dilakukan putranya beserta dua rekannya bukanlah tindak pidana, melainkan murni sebuah gerakan untuk menyuarakan kebenaran.

"Sudah dijelaskan secara benderang, yang dilakukan ketiga anak ini sama sekali bukan tindakan kriminal. Mereka membela kebenaran," lantang Lilis dengan suara bergetar di hadapan massa aksi.

Menurutnya, kegiatan yang akhirnya mengantarkan Enrille dan rekan-rekannya ke meja hijau sejatinya hanya berupa konsolidasi pergerakan biasa.

BACA JUGA:Jadwal SBY Cup 2026 dan Interhash di Kota Magelang, Roda Ekonomi Dipastikan Meroket

Ia pun mempertanyakan logika hukum yang dipakai oleh aparat penegak hukum dan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana.

"Apalagi kalau kalian lihat fakta sebenarnya, itu murni konsolidasi. Bagaimana mungkin sebuah konsolidasi bisa disebut sebagai tindakan kriminal? Di mana letak logikanya?" ujar dia dengan nada tinggi.

Kekecewaan Lilis tak sekadar mengarah pada ketukan palu hakim, tetapi juga menyoroti sistem peradilan secara menyeluruh.

BACA JUGA:Bansos di Kota Magelang Kini Lebih Selektif, Pemerintah Gunakan Data DTSEN sebagai Acuan Baru

Ia merasa keadilan telah lenyap, dan vonis bui tersebut kini menjadi simbol nyata bagaimana suara kritis anak muda justru dibungkam lewat instrumen hukum.

Bagi keluarga, aparat penegak hukum dianggap gagal melihat esensi dari kebebasan berpendapat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres