Buntut Korupsi Kredit Fiktif Rp 4 Miliar, Eks Pejabat Bank Magelang Resmi Dipecat

Buntut Korupsi Kredit Fiktif Rp 4 Miliar, Eks Pejabat Bank Magelang Resmi Dipecat

KORUPSI. Ilustrasi kredit fiktif senilai Rp4 miliar yang menyeret mantan pejabat Bank Magelang, Rabu (25/6).-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Manajemen PT BPR Bank Magelang (Perseroda) resmi memecat mantan Kepala Bagian Marketing, Suyamto, Kamis (25/6/2026).

Langkah tegas pemutusan hubungan kerja itu dijatuhkan persis setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 4 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

Direktur BPR Bank Magelang, Taufik Hidayat mengumumkan langsung sanksi berat tersebut.

BACA JUGA:Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan di PENAS XVII, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjuta

Keputusan institusi, kata dia, dilakukan secara instan pada hari yang sama guna mendukung kelancaran penyidikan korps adhyaksa.

"Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan per hari ini (Kamis, 25 Juni 2026) untuk memperlancar proses hukum," kata Taufik.

Skandal finansial tersebut bermula dari manuver Suyamto yang nekat meloloskan kucuran dana kepada PT Niscala Bhumi Cundamani.

BACA JUGA:Libur Panjang Akhir Juni 2026, Pemkab Temanggung Perketat Pengawasan Destinasi Wisata Berisiko Tinggi

Padahal, komite kredit bank pelat merah itu sejak awal telah mengeluarkan veto penolakan akibat agunan pihak pengembang yang bermasalah secara hukum.

Selain Suyamto, kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Niscala, Helmi Ismail. Keduanya kini terkurung di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Magelang.

Kepala Bagian Operasional Bank Magelang, Syarifah Tri Novita, membeberkan fakta lain jika sebenarnya praktik lancung Suyamto dalam meloloskan kredit rupanya lebih dulu terendus oleh radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Perguruan Muhammadiyah Bayan Gelar IHT, Perkuat Profesionalisme Guru dan Pendidikan Berkemajuan

Merespons temuan otoritas pengawas itu, pihak manajemen tidak tinggal diam dan langsung menjatuhkan sanksi demosi internal sejak awal tahun.

"Setelah ada temuan OJK, mulai Januari lalu, Pak Suyamto kami downgrade (turunkan jabatan) menjadi staf marketing," ungkap Novita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres