Tinggalkan Transaksi Tunai, Pemkot Magelang Terapkan Bayar Retribusi Pakai SATRIA QRIS

Tinggalkan Transaksi Tunai, Pemkot Magelang Terapkan Bayar Retribusi Pakai SATRIA QRIS

Inovasi SATRIA QRIS guna mendongkrak transparansi pembayaran retribusi daerah resmi diluncurkan.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Optimalisasi layanan publik dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah di Kota Magelang kini dipacu secara masif melalui inovasi Sistem Transformasi Retribusi Digital Berbasis QRIS (SATRIA QRIS).

Penerapan transaksi nontunai tersebut diharapkan mampu mempercepat digitalisasi birokrasi sekaligus menekan potensi kebocoran kas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Larsita menyatakan hal itu saat paparan urgensi pembaruan metode pelayanan pada era modern, di Kebun Bibit Senopati, Kota Magelang, Jumat (3/7/2026).

"Transformasi pembayaran retribusi dari konvensional menuju digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan," kata Larsita.

BACA JUGA:Bantuan P2B Kementan Rp 12,5 Juta Cair, 9 Kelompok Tani Kota Magelang Wajib Belanja Mandiri

Pasalnya, tuntutan warga terhadap ketersediaan fasilitas pemerintahan yang cepat, aman, dan transparan belakangan ini dirasa makin melonjak tajam.

Kehadiran fasilitas pindai kode tersebut, lanjutnya, menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem tersebut juga membuat pencatatan transaksi lebih akurat," paparnya.

BACA JUGA:Siap-Siap Jalanan Padat, Ini Daftar Agenda Wisata Besar di Kota Magelang Sepanjang Juli

Menurut Larsita, keakuratan data digital secara otomatis akan mengunci celah penyelewengan, sehingga tata kelola pendapatan daerah menjadi jauh lebih bersih.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono menyebut, peluncuran program ini sengaja didesain guna memacu target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Untuk tahap awal, skema pembayaran mutakhir itu telah diterapkan secara efektif pada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) utama penghasil retribusi.

Tujuh instansi percontohan tersebut meliputi Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro.

BACA JUGA:Kota Magelang Jadi Kota Termaju di Indonesia, Kuat di Sektor Jasa dan Perdagangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait