Lewat SILANDA, Urus KTP dan Dokumen Kependudukan di Kota Magelang Kini Cukup di Kelurahan

Lewat SILANDA, Urus KTP dan Dokumen Kependudukan di Kota Magelang Kini Cukup di Kelurahan

Petugas Disdukcapil Kota Magelang melayani proses perekaman e-KTP dan pembaruan data administrasi kependudukan warga di sela acara peresmian inovasi SILANDA di Pendopo Pengabdian, Selasa (7/7/2026).-SEPTIANA SYAKIRA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Warga Kota Magelang kini tak perlu lagi repot mengantre panjang di pusat pemerintahan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi meluncurkan inovasi Sinergitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Sampai dengan Kelurahan (SILANDA) di Pendopo Pengabdian, Selasa (7/7/2026).

Terobosan tersebut sengaja dirancang untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini tersentralisasi dan dinilai membebani mobilitas warga.

BACA JUGA:Dindukcapil Temanggung Jemput Bola di Rutan, 170 Warga Binaan Diverifikasi dan Direkam e-KTP

Melalui sistem ini, seluruh pengajuan dokumen krusial seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil cukup diselesaikan di kantor kelurahan setempat tanpa pungutan biaya.

Walikota Magelang, Damar Prasetyono, mengapresiasi penuh inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu.

Penyebaran titik layanan hingga ke akar rumput, kata dia, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses bagi warganya.

"Seluruh masyarakat tidak harus datang ke Disdukcapil. Cukup datang ke kelurahan, urusan administrasi kependudukan bisa diselesaikan di sana," tegas Damar usai meresmikan program tersebut.

BACA JUGA:Program Gempita Disdukcapil Temanggung Jemput Bola, Ratusan Warga Rentan Kini Punya KTP-El

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih, memaparkan bahwa inovasi ini sekaligus menjadi solusi praktis guna mempercepat pemutakhiran data.

Sebab, persoalan pencatatan status perkawinan warga yang kerap tertunda selama ini menjadi salah satu fokus utama penyelesaian.

Berdasarkan catatan per Desember 2025, angka penduduk yang status perkawinannya belum masuk dalam sistem administrasi sempat menyentuh 2.902 jiwa.

BACA JUGA:Dramatis, Damkar Kota Magelang Bongkar Mesin Cuci demi Evakuasi Balita yang Terjepit

Namun, jumlah itu berhasil ditekan menjadi sekitar 2.400 orang setelah Disdukcapil memberlakukan sistem jemput bola di masa uji coba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait