Pria di Magelang Ditangkap Polisi, Bawa 12 Paket Sabu Seberat 4,46 Gram

Pria di Magelang Ditangkap Polisi, Bawa 12 Paket Sabu Seberat 4,46 Gram

Barang bukti 12 paket sabu seberat total 4,46 gram yang disita Satresnarkoba Polres Magelang Kota dari seorang pria berinisial SB usai penangkapan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang pada Senin (29/6).-IST -MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Seorang pria berinisial SB, 33, ditangkap Satresnarkoba Polres Magelang Kota setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 paket sabu yang sebagian ditemukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya dijadikan tempat penyimpanan.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Jateng, Wajah Lama Tetap Dipertahankan

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan SB pada Senin (29/6).

"Saat diamankan, pelaku membawa tujuh bungkus plastik berisi sabu," kata Narto saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (31/7).

Dari hasil pemeriksaan, SB mengaku telah meletakkan lima paket sabu lainnya di lima lokasi berbeda.

BACA JUGA:Jateng Pimpin Realisasi Kredit Program Perumahan Nasional, Nilainya Tembus Rp4,96 Triliun

Petugas kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut dan berhasil menemukan seluruh paket yang dibungkus menggunakan pelepah daun pisang.

"Dengan demikian total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,46 gram," ujarnya.

Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Purworejo Perkuat Peran Posyandu, 510 Kader Didorong Dukung 6 Standar Pelayanan Minimal

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres