Truk Roda 6 Kerap Terobos Jalan Protokol, Dishub Kota Magelang Evaluasi Rambu Perbatasan

Truk Roda 6 Kerap Terobos Jalan Protokol, Dishub Kota Magelang Evaluasi Rambu Perbatasan

MELANGGAR. Truk enam roda dari luar daerah kedapatan melintasi Jalan Pahlawan, Kota Magelang, yang merupakan area terlarang bagi kendaraan berkapasitas di atas delapan ton.-ZIIDA TAUFIQII-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kendaraan angkutan barang dengan muatan di atas delapan ton kedapatan masih kerap menerobos masuk ke sejumlah jalan protokol di Kota Magelang.

Dinas Perhubungan (Dishub) setempat segera mengevaluasi rambu di wilayah perbatasan dan memperketat patroli guna mencegah kerusakan jalan.

Sesuai aturan jalan kelas III, kendaraan angkutan barang yang diizinkan melintasi dalam kota maksimal memiliki Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sebesar delapan ton.

BACA JUGA:Angka Pengangguran Kota Magelang Didominasi Lulusan Sarjana

Kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut diwajibkan melewati jalur lingkar, yakni Jalan Soekarno-Hatta atau Jalan Urip Sumoharjo.

Pelarangan bagi truk besar itu diberlakukan penuh selama 24 jam. Selain mencegah kerusakan infrastruktur, pembatasan tonase diterapkan demi menjaga keselamatan warga di ruas jalan yang relatif sempit dan padat.

Meski aturan telah ditetapkan, petugas masih memergoki truk bermuatan material bangunan yang melintasi Jalan Pahlawan hingga Jalan Gatot Soebroto.

BACA JUGA:Pelacakan Pasien TBC di Kota Magelang Terkendala Kepadatan Penduduk

Temuan tersebut didapati saat patroli gabungan Dishub Kota Magelang, Satlantas Polres Magelang Kota, dan Satpol PP pada Selasa, 4 Agustus 2026 malam.

Kepala Dishub Kota Magelang Makhmud Yunus mengatakan, pihaknya langsung memberikan pembinaan dan mendata identitas pengemudi serta kendaraan yang melanggar rute.

Pendataan ini dilakukan untuk mendeteksi apabila pengemudi kembali melakukan pelanggaran yang sama pada masa mendatang.

“Rata-rata pengemudi mengaku belum tahu jalan, mengikuti Google Maps, atau lokasi pengiriman barang memang berada di wilayah kota,” kata Yunus.

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla Magelang, Polda Jateng Siagakan Peralatan

Menurut dia, batas administrasi antara Kota dan Kabupaten Magelang yang tidak selalu berimpit dengan kelas jalan kerap membingungkan sopir luar daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres