Jukir Tarik Parkir Melebihi Tarif Resmi di Kota Magelang Bisa Ditindak Polisi

Jukir Tarik Parkir Melebihi Tarif Resmi di Kota Magelang Bisa Ditindak Polisi

Juru parkir mengikuti pembinaan petugas parkir tepi jalan di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang, Kamis (7/8/2026) lalu.-INES SOPHIE-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polres Magelang Kota menegaskan juru parkir (jukir) yang menarik retribusi parkir melebihi tarif resmi di Kota Magelang dapat ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Masyarakat juga diminta meminta karcis setiap kali membayar parkir sebagai bukti pembayaran.

Hal itu disampaikan Anggota Satreskrim Polres Magelang Kota Aipda Eko Edi Susilo saat menjadi pemateri dalam Pembinaan Jukir Tepi Jalan di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Walikota Magelang, Kamis (7/8/2026) lalu.

BACA JUGA:Alasan Ngeman Tukang Parkir, Walikota Magelang Tunda Penerapan QRIS Parkir

Eko mengatakan pemberian karcis merupakan kewajiban setiap jukir setelah menerima pembayaran retribusi.

Langkah itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar tarif parkir sesuai ketentuan.

"Terkait retribusi, sebisa mungkin yang diberikan kepada masyarakat adalah karcis. Ketika masyarakat memberikan retribusi, kewajiban petugas parkir adalah memberikan karcis tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Pengguna Motor Keluhkan Juru Parkir di Kota Magelang, Sering Tak Beri Kembalian Jika Bayar Rp2.000

Polres Magelang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang akan meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dan inspeksi mendadak di sejumlah titik parkir tepi jalan umum.

Apabila petugas menemukan jukir menarik tarif di atas ketentuan Perda, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau kami temukan penarikan di atas ketentuan yang ditetapkan, akan kami tegakkan hukum sesuai Perda yang ada," kata Eko.

BACA JUGA:Aturan Parkir Khusus di Kota Magelang, Dishub Jelaskan Skema Pemanfaatan Aset Daerah

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut berada dalam ranah pelanggaran Perda, sehingga mekanisme penindakannya berbeda dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tarif parkir melalui kanal Pemerintah Kota Magelang maupun Dishub Kota Magelang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait