Disdikbud Kota Magelang Kukuhkan Hetty Setiyarini sebagai Kepala SD Kedungsari IV

Disdikbud Kota Magelang Kukuhkan Hetty Setiyarini sebagai Kepala SD Kedungsari IV

Pengukuhan kepala sekolah berlangsung di Aula Cendekia Kantor Disdikbud Kota Magelang.-LIDYA NURIYANA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang mengukuhkan satu guru sebagai kepala sekolah, Selasa (8/9/2026). Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari serah terima jabatan kepala sekolah.

Guru yang dikukuhkan adalah Hetty Setiyarini. Sebelumnya, ia bertugas sebagai guru di SD Cacaban V, Kecamatan Magelang Tengah.

Hetty mendapat promosi sebagai Kepala SD Kedungsari IV yang berada di Kecamatan Magelang Utara.

BACA JUGA:Ratusan Santri Ikuti FASI 2026, Bupati Magelang Dorong Generasi Pintar Mengaji dan Cerdas

Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Jenjang SD dan SMP Disdikbud Kota Magelang, Rian Amaranto, mengatakan pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sejumlah tahapan seleksi.

Menurut Rian, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Seleksi diawali dengan pemeriksaan administrasi. Sejumlah persyaratan yang dinilai meliputi pengalaman sebagai guru, pengalaman manajerial, kepemilikan sertifikat pendidik, serta pangkat paling rendah III/c.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dapat mengikuti seleksi. Namun, Pemkot Magelang saat ini masih memprioritaskan pengisian jabatan kepala sekolah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA:Ekonomi Melambat, Bank Bapas 69 Magelang Sukses Tahan Kredit Macet di Level 5 Persen

Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti wawancara dan tes pra-substansi. Penilaian mencakup aspek profesional, kinerja, serta kemampuan menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tugas pendidik.

"Dalam proses seleksi ada dari Dinas Pendidikan, pengawas sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kemenag, serta unsur Dewan Pendidikan sebagai panitia seleksi," kata Rian.

Rian mengatakan proses seleksi diperlukan untuk memastikan calon kepala sekolah memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kepala sekolah yang telah dikukuhkan akan menjalani masa jabatan selama satu periode atau empat tahun.

Disdikbud, kata dia, juga menargetkan pelayanan pendidikan dapat diterima seluruh siswa tanpa diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres