Jukir Kota Magelang Bantah Tak Pernah Kembalikan Kelebihan Uang Parkir
Papan informasi tarif parkir terpasang di sekitar Alun-alun Kota Magelang.-LYDIA NURIANA-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Juru parkir (jukir) di Kota Magelang menegaskan, pembayaran yang melebihi tarif resmi harus dikembalikan kepada pengguna parkir.
Untuk sepeda motor, tarif parkir di ruang milik jalan (rumija) ditetapkan sebesar Rp1.000. Artinya, pengguna yang membayar Rp2.000 berhak menerima uang kembalian Rp1.000.
Salah seorang jukir, Sumarjono (66) mengatakan, menahan uang kembalian tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir.
"Perbuatan tersebut itu enggak benar. Jadi yang benar itu berapa pun tetap ada kembalinya," kata Sumarjono kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
BACA JUGA:Jukir Tarik Parkir Melebihi Tarif Resmi di Kota Magelang Bisa Ditindak Polisi
Sumarjono mengaku telah menerapkan tarif Rp1.000 untuk sepeda motor selama kurang lebih 4 bulan terakhir.
Tarif tersebut, menurut dia, sesuai dengan aturan yang disampaikan kepada para jukir.
Tarif parkir rumija di Kota Magelang sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Alasan Ngeman Tukang Parkir, Walikota Magelang Tunda Penerapan QRIS Parkir
Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, sejumlah pengguna sepeda motor mengeluhkan jukir yang tidak memberikan uang kembalian.
Dalam sejumlah kasus, pengguna mengaku membayar Rp2.000, tetapi tidak menerima kembalian maupun karcis.
BACA JUGA:Pengguna Motor Keluhkan Juru Parkir di Kota Magelang, Sering Tak Beri Kembalian Jika Bayar Rp2.000
Keluhan itu turut mendorong permintaan agar pemerintah memperbanyak papan informasi tarif parkir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres

