Pemkot Magelang Ajukan Dua Raperda, Sesuaikan Aturan Izin OSS dan Struktur BPBD

Pemkot Magelang Ajukan Dua Raperda, Sesuaikan Aturan Izin OSS dan Struktur BPBD

Walikota Magelang Damar Prasetyono (kiri) saat menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil (kanan) dalam agenda Rapat Paripurna, Jumat (2/10/2026).-SEPTIANA SYAKIRA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Magelang, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyoroti perizinan bidang kesehatan dan restrukturisasi kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pengajuan dua beleid tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang, Jumat (2/10/2026), guna menyinkronkan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Raperda pertama mencakup pencabutan Perda Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Izin Bidang Kesehatan.

BACA JUGA:Sepi Pembeli Usai Renovasi, Belasan Kios di Shelter Ngesengan Kota Magelang Pilih Gulung Tikar

Walikota Magelang Damar Prasetyono menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai respons atas perubahan sistem birokrasi yang kini terintegrasi secara digital.

Mekanisme perizinan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan telah beralih ke Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) lewat layanan Online Single Submission (OSS).

"Pencabutan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari adanya tumpang tindih pengaturan," kata Damar.

BACA JUGA:Walikota Magelang Tantang 17 Kelurahan Sulap Potensi Lokal Jadi Kampung Wisata

Penyesuaian aturan itu, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan berlakunya sistem perizinan terpadu, regulasi usang di daerah dinilai sudah tidak lagi selaras dengan ekosistem birokrasi terkini.

Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan keempat atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Wates Magelang Rasakan Kepedulian Warga, Pemerintah, dan Lembaga

Secara substansi, rancangan tersebut menata ulang kelembagaan BPBD agar lebih mumpuni dalam merespons ancaman bencana.

Penyesuaian tata kerja ini merupakan amanat turunan dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengharuskan daerah menyesuaikan struktur BPBD paling lambat satu tahun setelah aturan terbit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait