Jangan Tinggalkan Shalat Berjamaah di Masjid Kecuali Ada Udzur!

Jangan Tinggalkan Shalat Berjamaah di Masjid Kecuali Ada Udzur!

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki-rawpixel.com-FREEPIK

MAGELANGEKSPRES.ID - Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki.

Sebagian ulama menyatakan hukumnya wajib dan sebagian ulama yang lain mengatakan hukumnya sunnah muakadah-ini pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah.

Ulama yang menyatakan hukum shalat berjamaah bagi laki-laki adalah wajib berdalili dengan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” [Al-Baqarah/2: 43]

BACA JUGA:Rugi Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid, Banyak Amal Shaleh yang Bisa Dikerjakan

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ الِنّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.

Barangsiapa mendengar adzan kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya (shalatnya tidak sempurna-pent), kecuali karena ada udzur.

Kalau pun kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan hukum shalat berjamaah di masjid sunnah muakkad, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada udzur.

BACA JUGA:Merutinkan Amalan Ringan yang Berpahala Besar #1, Berjalan Kaki ke Masjid untuk Shalat Berjamaah

Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,

وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

لاَ رُخْصَةَ فِي تَرْكِ الجَمَاعَةِ سَوَاءٌ قُلْنَا سُنَّةٌ أَوْ فَرْضُ كِفَايَةٍ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ عَامٍ أَوْ خَاصٍ

“Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjamaah baik kita memilih pendapat shalat berjamaah itu sunnah ataukah fardhu kifayah. Boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika ada uzur secara umum atau pun khusus.” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240)

BACA JUGA:Hadist Ini akan Memotivasi Anda Shalat Berjamaah di Masjid, Baca dan Renungkan !

Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah kecuali ada udzur.

Apa saja udzur yang dibenarkan dalam syariat sehingga boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: