2 Pendaftar PPK di Kota Magelang Tak Ikuti Tes Tertulis
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang melaksanakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, Kamis (30/1). Sesuai dengan tahapan perekrutan calon anggota PPK , KPU Kota Magelang melaksanakan seleksi tertulis bertempat di kantor KPU, dari 73 orang pendaftar 61 lulus penilitian administrasi, namun yang mengikuti seleksi tertulis hanya 59 orang. "Sebanyak 2 orang tidak hadir, peserta seleksi diikuti 59 orang terdari 21 orang dari Kecamatan Magelang Utara, 18 orang dari Kecamatan Magelang Tengah dan 20 orang dari Kecamatan Magelang Selatan. Nanti masing-masing kecamatan akan diambil 10 nilai terbaik,"ungkap Divisi SDM KPU Kota Magelang Bambang Sarwodiono. Baca Juga Korban Tabrak Lari di Temanggung, Ibu dan Anak Meninggal Dunia Bambang menjelaskan soal tertulis sebanyak 50 soal dengan waktu pengerjaan 60 menit dan dibagi dalam 4(empat) varian yaitu A,B,C dan D, seleksi tertulis dari pukul 09.00 - 10.00 WIB dab diawasi langsung oleh Bawaslu. Hasil tes tertulis ini akan diumumkan pada (3-5/2) mendatang, kemudian dilanjutkan tes wawancara, untuk diambil 5 masing-masing kecamatan dan akan dilantik pada (29/2) mendatang, dengan masa kerjanya 1 Maret hingga 30 November. Kemudian untuk perekrutan PPS, KPU akan menyelenggarakan pada 15 Februari hingga 1 Maret. PPS, setiap kelurahan akan diambil tiga orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, KPU akan menambahkan tiga petugas lagi untuk membantu PPS dari masing masing kelurahan tersebut. Masa kerja PPS berlangsung selama delapan bulan, mulai dari 23 Maret dan akan berakhir pada 30 November. "Para petugas baik itu PPK maupun PPS mencari yang benar-benar bebas dari parpol dari sini KPU berharap masyarakat dapat percaya bahwa KPU dalam menjalankan tugasnya berupaya untuk tetap ada transparasi di dalamnya," kata Bambang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto mengatakan bahwa dari 59 orang peserta seleksi tertulis akan diambil 10 nilai terbaik untuk mengikuti test wawancara. “Dalam waktu dekat KPU akan melaksanakan perekrutan Badan Penyelenggara tingkat Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan persyaratan sama dengan PPK,” tambah Basmar. (annisa/hen)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: