Ada Korupsi di Tengah Wabah
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Berapa pun suplai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) untuk DKI Jakarta dan sejumlah provinsi, dan kabupaten/kota lainnya sulit diwujudkan. Problem ini lantaran transparansi yang bobrok dan implementasi penyerapan anggaran yang amburadul. Sehari menjelang pemberlakuan ebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta misalnya, jumlah kasus baru positif virus corona di ibu kota justru mencatat rekor baru. Bahkan hingga Minggu (13/9) sebanyak 1.492 orang. Dengan demikian total kasus positif Jakarta mencapai 54.864 orang. Pada posisi ini, besaran anggaran dan penanganan benar-benar tidak memiliki peran berarti. Meninggkatnya masyarakat yang terpapar virus mematikan itu, tidak diimbangi secar signifikan dengan kesembuhan. Bahkan data yang diterima Fajar Indonesia Network total kasus yang sembuh hanya 831 orang dengan tingkat kesembuhan 74,8%. Sedangkan yang meninggal bertambah 6 orang dengan tingkat kematian 2,6%. Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) secara jelas menyebutkan pemerintah daerah agar lebih transparan dalam membelanjakan anggaran untuk sektor kesehatan di masa pandemi Covid-19. Memerahnya DKI Jakarta dewasa ini, tak terlepas pula dari dugaan korupsi dan pemanfaatan dana penanganan pandemi yang terus menyebar luas. Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengatakan pemerintah pusat dan daerah masih kurang transparan menginformasikan anggaran. Ini terlihat dari hasil pemantauan terhadap 13 daerah menginformasikan penggunaan anggaran di masa pandemi Covid-19 yaitu Aceh, Palembang, Medan, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jogjakarta, Semarang, Bali, Manado, Kendari, dan Makassar. ”Jika kita melihat SiRUP atau LPSE itu enggak semua daerah, bahkan sedikit yang menginformasikan sekarang sudah belanja apa. Misal, masker berapa banyak, PCR berapa, distribusi ke mana. Itu yang jadi perhatian,” ungkapnya. Selain itu, Almas juga menemukan laporan adanya politisasi bantuan sosial di sembilan daerah. Salah satunya di Manado dan Kendari. Bentuk politisasi itu, ketika penyaluran bansos ada imbauan agar warga tidak memilih calon lain selain incumbent. Ada juga paket sembako yang ditempel foto kepala daerah. Apa yang disampaikan ICW ada singkronisasinya dengan makin memerahnya Jakarta. Pemprov setempat telah mengumumkan tambahan kasus baru hari ini dengan catatan, dari total tambahan 1.492 tersebut sebanyak 324 kasus merupakan data hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Dengan demikian tambahan kasus baru hari ini seharusnya hanya 1.103 orang. Itu artinya tambahan kasus per 12 September 2020 Jakarta yang sebelumnya dilaporkan sebanyak 1.440 orang, dengan 324 kasus yang baru dilaporkan kemarin. Maka angka sebenarnya menjadi 1.764 orang. Ini rekor tambahan kasus yang jauh lebih tinggi sejak kasus pertama virus corona dilaporkan di Indonesia pada awal Maret. Rekor tertinggi tambahan kasus covid-19 di ibu kota sebelumnya terjadi pada Rabu 9 September 2020 sebanyak 1.474 orang. Jumlah kasus baru ini juga setelah memperhitungkan tambahan 448 kasus yang baru dilaporkan keesokan harinya, Kamis (10/9). Adapun lonjakan tambahan kasus positif covid-19 ini menjadi alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengetatkan kebijakan PSBB mulai Senin (14/9). ”Menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan tambahan kasus di jakarta bisa terkendali. Kalau tidak, dampak ekonomi, sosial, budayanya akan sangat besar,” kata Anies pada konferensi pers secara daring, Minggu (13/9). Meski kembali mengetatkan PSBB, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI memiliki formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang berakhir beberapa hari lalu. Salah satu perbedaannya di antaranya kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah hanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di zona merah. Kemudian tempat rekreasi, taman, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tutup. Pasar dan pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas maksimal 50%, sarana olahraga tutup, sarana ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya untuk warga setempat, serta tidak boleh berkumpul di ruang publik lebih dari dua orang. Dari sisi transportasi umum ganjil genap kembali ditiadakan, kapasitas mobil pribadi maksimal dua orang per baris kursi kecuali berdomisili di alamat yang sama, seluruh tranportasi publik maksimal 50% dari kapasitas dengan frekuensi layanan dan armada yang dikurangi, serta ojek online masih diizinkan mengankut barang maupun penumpang dengan protokol kesehatan ketat. Adapun kebijakan pengetatan PSBB diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub No.33/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Menanggapi beberapa sentimen yang muncul tentang PSBB, Anggota DPR Marwan Jafar mengingatkan semua pihak agar tidak ada pembenturan antara faktor kesehatan dan ekonomi dalam proses atau upaya pengendalian Covid-19. ”Tentu saja Madzhab kesehatan dan ekonomi harus diduetkan, jangan diduelkan,” kata Marwan kepada wartawan. Mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu mengajak semua pihak untuk menghindari pertentangan kontraproduktif soal faktor ekonomi dan kesehatan. Koordinator The Independent Community for Peace and Hummanity ini mengajak semua pihak untuk bijak mendudukkan perkara kesehatan dan ekonomi sehingga Covid-19 dapat tertanggulangi dengan baik. Pada masa wabah saat ini, kata dia, tidak perlu saling menyalahkan, apalagi merundung satu sama lain tanpa didasari keakuratan data. ”Saatnya menghidupkan ruang solusi bersama, antara lain dengan menumbuhkan solidaritas ide dan gagasan bersama rakyat atau melalui lembaga perwakilan rakyat dalam mengambil kebijakan bersama, bukan malah mempolitisasi antara satu sama lain,” paparnya. Marwan mengatakan harus ada ruang solusi ide bersama untuk kepentingan nasional dalam memerangi Covid-19. ”Bangsa yang kokoh dan solid akan tetap eksis dan menang melewati pandemi global ini,” jelasnya. Terpisah ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengkritik payung hukum yang muncul saat pandemi 6 bulan lalu karena tidak menjadi solusi penanganan Covid-19. Faisal menyebut salah satunya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan. ”Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani Covid-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah Covid-19 merembet sektor keuangan dan perbankan,” kata Faisal dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring tadi malam. Faisal menilai seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani Covid-19 secara luar biasa (extraordinary). Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok. ”Ya, dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu,” kata Faisal. Selain itu, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga dinilai lebih condong pada penanganan perekonomian. ”Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian (wakil ketua) ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Faisal. Sebelumnya rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9) menimbulkan kegaduhan. Sampai-sampai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai kegaduhan tersebut muncul lantaran kesalahan tata kata yang digunakan saat mengumumkan kebijakan tersebut. ”Sejak awal pemerintah pusat telah mengetahui bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi seolah-olah Jakarta menarik rem darurat. Karena ini tata kata, bukan tata negara,” kata Mahfud. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah tahu bahwa Jakarta harus PSBB dan belum pernah dicabut. Namun tata kata saat mengumumkan PSBB total tersebut mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga menimbulkan kejutan baru terhadap perekonomian. Akibatnya, setelah PSBB total diumumkan, para ekonom menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp397 triliun. Padahal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta hanya mengumumkan perubahan kebijakan. ”Seakan-akan (PSBB total) ini baru, sehingga menimbulkan kejutan terhadap ekonomi. PSBB sudah menjadi kewenangan daerah, namun perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu,” ujarnya. Dia mencontohkan di daerah tertentu PSBB diterapkan untuk satu kampung, kemudian di daerah lain diterapkan untuk satu pesantren, atau di tempat lain diberlakukan untuk pasar. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan ini, namun tata kata saat mengumumkan PSBB total kurang tepat. Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pertumbuhan ekonomi Jakarta terkontraksi hingga 8,22% (year on year/yoy). Pariwisata menjadi sektor yang paling terdampak. Hal ini dilihat dari sektor penyediaan akomodasi dan makan/minum, serta transportasi dan pergudangan yang terkontraksi paling dalam. (tim/fin/ful)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: