Dewan Pengawas KPK Diisi Ahli Hukum

Dewan Pengawas KPK Diisi Ahli Hukum

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Hingga kini, Dewan Pengawas KPK belum juga terbentuk. Presiden Joko Widodo akan memilih sejumlah tokoh untuk menempati posisi tersebut. Istana memastikan akan banyak figur berlatar belakang hukum yang dipercaya sebagai anggota Dewan Pengawas. \"Tentu saja banyak ahli hukum. Ada juga yang non hukum. Tapi sabarlah. Ini kan belum diputuskan. Sekarang masih dalam proses listing,\" kata Mensesneg Pratikno di Jakarta, Senin (4/11). Menurutnya, aturan terkait penunjukan anggota Dewan Pengawas KPK tertuang dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK. \"Saat ini sedang dipersiapkan. Masukan selalu ada. Intinya kan bagaimana bisa mengawal kerja pimpinan KPK yang baru nanti,\" paparnya. Rencananya, Dewan Pengawas akan dilantik pada Desember 2019 bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. \"Masukan sangat banyak dari berbagai pihak. Waktunya masih cukup. Karena Dewan Pengawas diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru pada bukan Desember,\" ucapnya. Anggota Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh Presiden. Bukan melalui panitia seleksi (pansel) sesuai UU KPK yang baru. Istana memastikan anggota Dewan Pengawas yang akan dipilih tidak perlu diragukan kredibilitasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyarankan Presiden Jokowi memilih orang yang berpengalaman di bidang hukum sebagai Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK bisa saja diisi oleh para mantan anggota KPK dan orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum. Baca Juga Waspadai, Radikalisme Berselimut Agama Menurut Azis, tidak masalah apabila Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan partai politik. Namun harus memiliki kompetensi dan latar belakang yang cakap. \"Sepanjang kompeten, punya latar belakang yang cukup, mengapa tidak,\" terang Azis di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK. Alasannya, hal itu sudah sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 69A ayat 1 UU KPK, mengatur ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat presiden. \"Presiden boleh memilih siapa saja. Tetapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif. Syaratnya 15 tahun punya pengalaman bekerja,\" jelas Herman. Soal kekhawatiran konflik kepentingan atau tidak, lanjutnya, bergantung kepada siapa yang melihat. Karena itu, agar tidak ada konflik kepentingan, semua pihak dan komponen bangsa harus menjaga dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK sebagai pelaksanaan UU.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: