Turun Kelas, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Sama
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah tak berubah dengan keputusannya untuk menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 mulai 1 Januari 2020. Meski demikian, peserta yang turun kelas pelayanannya dijamin tak mengalami perubahan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut diputuskan bersama dalam rapat yang dihadiri Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni. \"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat Perpres 75 tahun 2019 dilaksanakan,\" kata Muhadjir Effendi di kantornya, Senin (6/1). Sementara itu di tempat yang sama, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Perpres 75 tahun 2019 sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait. Terkait hal-hal yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU, BPJS Kesehatan mengaku memiliki banyak opsi. Untuk kelas satu apabila masyarakat merasa berat maka bisa turun ke kelas dua. \"BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya sesuai dengan kemampuan masyarakat,\" kata dia. Kemudian, masyarakat yang tidak sanggup membayar iuran kelas satu dan memilih turun kelas, maka pelayanan medik tetap sama meskipun turun tingkatan. Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan mendata untuk didaftarkan sesuai ketentuan. Dijelaskan Fachmi, kenaikan iuran untuk seluruh segmen akan menyehatkan kinerja keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan, menurutnya program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan mampu bertahan hingga 3-4 tahun ke depan. \"Sampai 3-4 tahun ke depan akan sustain, rumah sakit dapat melayani pasien lebih baik lagi. Lalu, tidak kesulitan cashflow dan lainnya,\" ujarnya. Tanda-tanda program JKN bakal berlanjut cerah akan tampak pada akhir 2020. Kondisi ini tercermin saat BPJS Kesehatan sudah mampu membayarkan total seluruh utangnya kepada rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan. Pada Desember 2019, total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 14 triliun. Utang ini akan dilunasi dalam tiga bulan ke depan setelah premi iuran, termasuk iuran mandiri, dinaikkan. \"Tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua. Mungkin di akhir tahun walaupun tidak banyak tapi sudah mulai ada tanda-tanda program ini sustain,\" ujarnya. Menurutnya dengan kondisi keuangan yang sudah membaik nantinya, BPJS dapat fokus meningkatkan kualitas pelayanan peserta. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan utang akan dibayarkan dengan iuran peserta yang telah disesuaikan. Sehingga, pemerintah diharapkan tidak lagi terbebani dengan berbagai macam bentuk suntikan dana. \"Jadi ke depan kita akan gunakan cashflow dengan baik,\" kata Iqbal. Terkait warga tidak mampu yang menjadi peserta mandiri, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki data terpadu untuk memperbaharui data masyarakat ekonomi lemah guna membantu layanan kesehatannya. \"Nanti pemerintah akan membantu mereka,\" katanya. Keputusan menaikkan iuran karena melihat kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang pada 2019 menanggung ancaman defisit hingga Rp 32 triliun. Jika pemerintah tak menaikkan iuran, BPJS Kesehatan akan menghadapi defisit lebih besar hingga Rp 77,9 triliun pada 2024 dan Rp 67,3 triliun pada 2023. Sementara itu, secara berturut-turut potensi defisit BPJS Kesehatan pada 2022 bisa mencapai Rp 58,6 triliun dan pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun. Selanjutnya, pada 2020, defisit ditengarai mencapai Rp 39,5 triliun. Dalam Perpres 75 tahun 2019 disebutkan, kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 Rp 42 ribu dari Rp 25.500. Iuran peserta mandiri Kelas 2 Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu. Berdasarkan data BPJS Kesehatan teranyar, total seluruh peserta semua segmen mencapai 224.149.019 jiwa. Sebanyak 30,5 juta di antaranya adalah peserta mandiri atau PBPU. Sedangkan 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: