Skandal Korupsi di Kemnaker, KPK Temukan Rekening Misterius Rp 53,7 Miliar

Skandal Korupsi di Kemnaker, KPK Temukan Rekening Misterius Rp 53,7 Miliar

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberi keterangan pers terkait skandal karus korupsi Kemnaker.-ISTIMEWA-

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Perhatian penyidik kini mengarah pada rekening penampungan yang dipakai untuk mengumpulkan dana dari agen pengurus RPTKA.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, dua saksi diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara. Yakni Muhammad Fachruddin Azhari, seorang karyawan swasta, yang telah dimintai keterangan pada Selasa (19/8) lalu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polemik Ibadah Haji 2024 Era Gus Yaqut, DPR Bentuk Pansus Hak Angket

Kemudian penyidik juga memeriksa Yudha Novrendi Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.

"Pemeriksaan fokus pada mekanisme penghimpunan hingga distribusi dana yang masuk ke rekening penampungan," kata Budi di Gedung Merah Putih, dilansir Disway, Kamis, 21 Agustus 2025.

Selain mengusut aliran uang, tim penyidik menelisik dugaan permintaan fasilitas dari oknum Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun

Informasi yang dihimpun, permintaan itu berupa satu unit motor Vespa yang diarahkan kepada agen pengurus RPTKA.

KPK menduga praktik pungutan ini berlangsung pada periode 2019-2023 dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp53,7 miliar.

Sejauh ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Jadi Bagian Penting Transformasi, BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko

Mereka terdiri atas pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemnaker, antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres