Negara Tidak Boleh Lupa: Guru Non-ASN Adalah Fondasi Pendidikan, Bukan Tenaga Sementara

Negara Tidak Boleh Lupa: Guru Non-ASN Adalah Fondasi Pendidikan, Bukan Tenaga Sementara

Azis Subekti, Anggota DPR RI Kokisi II Fraksi Partai Gerindra Dapil Jateng VI-IST-

Oleh Azis Subekti

KETIDAKPASTIAN yang dialami guru non-ASN, termasuk yang mencuat dari pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan.

Di seluruh Indonesia, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru ASN.

Mereka hadir bukan karena sistem sudah ideal, tetapi karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri: memastikan setiap anak bangsa mendapatkan pendidikan yang layak.

Namun ironinya, mereka justru hidup dalam ketidakpastian.

BACA JUGA:Menata Ulang Kesejahteraan Guru Honorer untuk Pendidikan Bermutu

Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar—bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.

Survei lain menunjukkan bahwa 42% guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500 ribu. Di beberapa daerah, gaji mereka terlambat berbulan-bulan, bahkan ada yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian yang jelas.

Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik.

BACA JUGA:Hilirisasi Ayam Terintegrasi : Peluang Bisnis bagi Generasi Muda

Negara sebenarnya telah meletakkan dasar yang sangat kuat dalam konstitusinya.

Dalam UUD 1945, Pasal 31 secara tegas menyatakan:

 

•Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: