PPDI Aspirasikan Soal Kesejahteraan Perangkat Desa ke DPRD Purworejo

PPDI Aspirasikan Soal Kesejahteraan Perangkat Desa ke DPRD Purworejo

Pengurus PPDI Kabupaten Purworejo melakukan audiensi dengan  Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo terkait kesejahteraan perangkat desa di Ruang Paripurna DPRD Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo kembali menyuarakan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (19/7).

Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD, PPDI mengeluhkan terkait peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk kejelasan status dan hak yang setara dengan ASN.

Jajaran PPDI dipimpin langsung ketuanya, Erwan W Ashari, dan diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Budi Sunaryo bersama jajaran anggota komisi.

BACA JUGA:Perangkat Desa Purworejo Audiensi di DPRD: Keluhkan Pajak Coretax, Pensiun, dan Pemangkasan Anggaran!

Hadir pula dari unsur eksekutif, yakni Kepala BPKPAD Hadi Sadsilo dan Kepala DPAMPD Laksana Sakti.

Dalam pertemuan tersebut, Erwan menegaskan bahwa ini adalah audiensi kedua dengan DPRD setelah sebelumnya menyampaikan usulan terkait batas masa pensiun perangkat desa.

“Kami minta kejelasan soal masa pensiun, dan lebih jauh dari itu, kami sepakat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Mulai dari kenaikan siltap, siltap ke-13, hingga pemberian THR,” katanya.

BACA JUGA:Perangkat Desa di Purworejo Harus Profesional dan Inovatif

Erwan menekankan, perhatian terhadap perangkat desa masih belum maksimal.

Padahal, secara aturan, perangkat desa telah disetarakan dengan ASN dalam banyak hal, termasuk harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Kalau disetarakan dengan ASN, ya haknya juga harus setara. Tapi sekarang kami diposisikan seperti ASN, tapi hak-haknya masih jauh berbeda,” tegasnya.

BACA JUGA:Warga dan Perangkat Desa di Purworejo Kembali Unjuk Rasa, Bupati Janjikan Dana RTLH Cair Desember

PPDI juga menyampaikan hasil riset internal terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurut mereka, komponen Siltap (penghasilan tetap) dari ADD belum termanfaatkan secara maksimal, bahkan kerap menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait