Pemkab Purworejo Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Purworejo Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial

PERJANJIAN. Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Semarang, Senin (1/12).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk meningkatkan sinergi pelayanan bidang hukum di wilayah Jawa Tengah.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12).

Penandatanganan berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Pemprov Jawa Tengah, Semarang, didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA:Tim Bapanas RI Cek Realisasi CPP di Kabupaten Purworejo

Kemudian dilanjutkan dengan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah kabupaten/kota.

Kejaksaan Tinggi menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pidana Kerja Sosial adalah sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan.

BACA JUGA:2 Kader TP PKK Kabupaten Purworejo Juara I Lomba Masak Ikan Tingkat Nasional

Nantinya, tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Bupati Yuli Hastuti SH menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal implementasi KUHP nasional tersebut.

Menindaklanjuti PKS tersebut, Pemkab Purworejo juga telah menyiapkan langkah strategis, dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang tentang Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan yang akan dilaksanakan pada 2 Desember 2025.

BACA JUGA:DPRD Purworejo Dorong Pengembangan Memorial House WR Soepratman: Dari Pembangunan MCK hingga Tata Kawasan

BACA JUGA:16 Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Purworejo Dikukuhkan

"Dengan langkah strategis yang terstruktur ini, Pemkab Purworejo berkomitmen memastikan pidana kerja sosial berjalan dengan baik dan memberi manfaat luas bagi masyarakat," tegas Yuli Hastuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait