Audit Investigatif Inspektorat Rampung, Desa Donorati Purworejo Masuk Tahap Quality Assurance BPKP

Audit Investigatif Inspektorat Rampung, Desa Donorati Purworejo Masuk Tahap Quality Assurance BPKP

KETERANGAN. Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, memberikan keterangan tentang hasil penugasan audit investigatif di Desa Donorati Kecamatan Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melalui Inspektur Pembantu V (Irban V) menuntaskan penugasan audit investigatif di Desa Donorati Kecamatan Purworejo.

Audit tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sekaligus penguatan pencegahan penyimpangan dana publik.

Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penugasan audit di Desa Donorati telah rampung sejak awal Januari 2026.

BACA JUGA:Inspektorat dan ORARI Purworejo Kampanyekan Antikorupsi Lewat Udara

Penugasan tersebut dilaksanakan oleh tiga auditor dengan satu pengendali teknis sebagai penanggung jawab kegiatan pemeriksaan.

“Alhamdulillah, penugasan di Desa Donorati sudah kami selesaikan. Selanjutnya, karena audit ini berkaitan dengan potensi kerugian keuangan daerah maupun desa, kami masih harus melalui mekanisme quality assurance untuk memastikan seluruh proses dan perhitungan dilakukan secara benar dan akuntabel,” katanya, Rabu (4/2).

Sebagai bagian dari mekanisme tersebut, Inspektorat akan melaksanakan coaching clinic ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:141 Peserta Adu Keterampilan dalam LKS SMK Tingkat Kabupaten Purworejo

Dalam forum tersebut, hasil audit akan dipaparkan untuk mendapatkan masukan dan koreksi sebagai bagian dari pengendalian mutu pemeriksaan.

Anggit mengungkapkan, salah satu temuan yang kerap muncul dalam audit desa adalah penyalahgunaan akses sistem keuangan.

Akses berupa kata sandi atau akun yang seharusnya menjadi kewenangan personal, sering kali digunakan oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kepentingan.

BACA JUGA:Pengurus Ansor Kabupaten Purworejo 2025–2029 Dilantik, Empat Badan Khusus Diluncurkan

“Password atau kunci akses sistem itu adalah kewenangan seseorang. Ketika digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak, maka ada konsekuensi serius, termasuk potensi penyimpangan pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Terkait nilai kerugian keuangan, Anggit mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: purworejo ekspres

Berita Terkait