Dua Pemuda Pontianak Ditangkap di Purworejo dalam Kasus Investasi Bodong Meta Online
Waka Polres Purworejo bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti kejahatan penipuan online bermodus investasi bodong-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Sindikat penipuan online bermodus investasi bodong “Meta Online” yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah berhasil dibongkar.
Jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025.
BACA JUGA:7 Siswa SMPN 1 Purworejo Lolos SMA Taruna Nusantara 2026, Terbanyak se-Kabupaten
Dua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24). Keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan alasan salah sambung.
Setelah komunikasi terjalin intens, korban mulai ditawari investasi bernama “Meta Online”.
“Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” kata Kompol Nana.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Perluas BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Rp42 Juta Diserahkan ke Pekerja Rentan
Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (5/5).
Untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service”.
Korban kemudian dibujuk untuk mentransfer uang secara bertahap dengan alasan perbaikan data.
Pelaku menjanjikan saldo investasi akan bertambah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: