Raperda Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD Purworejo

Raperda Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD Purworejo

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Eka Vaulina Pardede, mengikuti rapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Command Center DPRD Kabupaten Purworejo-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kabupaten Purworejo mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo.

Keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu mengakselerasi cakupan kepesertaan sehingga perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Purworejo semakin optimal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Eka Vaulina Pardede, mengaku terus mengikuti proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh DPRD Purworejo.

Menurutnya, pembahasan yang telah selesai menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja.

BACA JUGA:Raperda Pelayanan Publik Jateng Digodok, Luthfi Wajibkan ASN Respons Aduan 24 Jam

"Atas nama BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo dan DPRD Kabupaten Purworejo, khususnya Pansus 13, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Kami berharap Perda tersebut segera ditetapkan sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo," katanya, Jumat (3/7).

Eka Vaulina menilai, keberadaan Perda akan mempertegas peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan bagi pekerja sektor informal, pekerja rentan, hingga tenaga kerja yang selama ini belum terlindungi.

Menurutnya, masih terdapat cukup banyak pekerja di Purworejo yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari sektor bukan penerima upah.

BACA JUGA:Ketok Palu! DPRD Kota Magelang Rampungkan Pembahasan Lima Raperda di Akhir Tahun 2025

Padahal, kelompok pekerja tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Pihaknya juga berharap implementasi Perda nantinya didukung dengan sinergi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dunia usaha, serta berbagai pihak terkait agar target universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo dapat tercapai.

"Melalui Perda ini diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun memasuki masa tua, mereka telah memiliki jaminan sosial yang memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun keluarganya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Purworejo, Much Dahlan, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait